Minggu, 14 Juni 2026

UMK 2023

Ambil Jalan Tengah, Pemkab Demak Usulkan UMK 2023 Rp2,6 Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 Rp2.680.421,393.

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Tito Isna Utama
Bupati Demak Eisti'anah didampingi oleh Pj Sekda Demak Eko Pringgolaksito menjelaskan hasil pembahasan UMK 2023, di Kantor Pemkab Demak, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 Rp2.680.421,393.

Angka ini merupakan jalan tengah lantaran dalam pembahasan UMK di tingkat Dewan Pengupahan, terjadi perbedaan tuntutan dari pengusaha dan buruh.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Demak Eko Pringgolaksito mengatakan, pembahasan UMK di tingkat Dewan Penguhapan mengalami jalan buntu.

Pasalnya, ada perbedaan pendapat antara pengusaha yang diwakili Apindo, dengan buruh.

"Kalau Apindo menghentikan (penetapan UMK) sesuai PP (peraturan pemerintah), pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Inflasi kami (Demak), rendah, memang."

"Kemudian, dari buruh, meminta berdasarkan peraturan menteri, kenaikan maksimal 10 persen. Mereka ambil maksimalnya."

"Sementara kami, mengacu pada peraturan menteri, (naik) di sekitar 8,6 persen," ungkap Eko, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Suparwi untuk Tol Semarang-Demak, Pengelola Tol: Ada 2 Sertifikat

Baca juga: 6 Desa di Bonang Demak Terendam Rob, Camat Haris Minta Pemerintah Menormalisasi Sungai Tuntang

Dalam pembahasan di Dewan Pengupahan, Eko mengatakan, pengusaha meminta, UMK 2023 Demak ditetapkan di angka Rp2.552.304.

Angka ini diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

Sementara buruh, mengusulkan UMK 2023 Demak di angka Rp2.764.305, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Sementara, Bupati Demak Eisti'anah mengatakan, usulan UMK 2023 Demak dari buruh dan pengusaha itu tetap disampaikan kepada gubernur.

Baca juga: Jembatan Apung Sungai Wulan Penghubung Demak-Kudus Dibuka 5 Desember, Gratis untuk Pelajar

Baca juga: Catatan Pengelola Tol Semarang-Demak: Berswafoto dan Ambil Foto Pemandangan Jadi Penyebab Kecelakaan

Namun, Pemkab Demak juga menyampaikan nominal tersendiri yang merupakan angka tengah, dengan mempertimbangkan koefisien alpa sebesar 0,10.

"Jadi, kemarin, kami sudah mengajukan fasilitasi ke gubernur, ada tiga item yang diajukan berdasarkan keinginan Apindo dan Serikat Pekerja."

"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Nomor 18 itu, sudah kami hitung besaran, dan sepertinya yang sesuai edaran Mendagri, sesusai yang dikeluarkan bapak gubernur," kata Eisti'anah.

Dia pun meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan gubernur.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved