UMK 2023
Ambil Jalan Tengah, Pemkab Demak Usulkan UMK 2023 Rp2,6 Juta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 Rp2.680.421,393.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 Rp2.680.421,393.
Angka ini merupakan jalan tengah lantaran dalam pembahasan UMK di tingkat Dewan Pengupahan, terjadi perbedaan tuntutan dari pengusaha dan buruh.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Demak Eko Pringgolaksito mengatakan, pembahasan UMK di tingkat Dewan Penguhapan mengalami jalan buntu.
Pasalnya, ada perbedaan pendapat antara pengusaha yang diwakili Apindo, dengan buruh.
"Kalau Apindo menghentikan (penetapan UMK) sesuai PP (peraturan pemerintah), pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Inflasi kami (Demak), rendah, memang."
"Kemudian, dari buruh, meminta berdasarkan peraturan menteri, kenaikan maksimal 10 persen. Mereka ambil maksimalnya."
"Sementara kami, mengacu pada peraturan menteri, (naik) di sekitar 8,6 persen," ungkap Eko, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Suparwi untuk Tol Semarang-Demak, Pengelola Tol: Ada 2 Sertifikat
Baca juga: 6 Desa di Bonang Demak Terendam Rob, Camat Haris Minta Pemerintah Menormalisasi Sungai Tuntang
Dalam pembahasan di Dewan Pengupahan, Eko mengatakan, pengusaha meminta, UMK 2023 Demak ditetapkan di angka Rp2.552.304.
Angka ini diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
Sementara buruh, mengusulkan UMK 2023 Demak di angka Rp2.764.305, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Sementara, Bupati Demak Eisti'anah mengatakan, usulan UMK 2023 Demak dari buruh dan pengusaha itu tetap disampaikan kepada gubernur.
Baca juga: Jembatan Apung Sungai Wulan Penghubung Demak-Kudus Dibuka 5 Desember, Gratis untuk Pelajar
Baca juga: Catatan Pengelola Tol Semarang-Demak: Berswafoto dan Ambil Foto Pemandangan Jadi Penyebab Kecelakaan
Namun, Pemkab Demak juga menyampaikan nominal tersendiri yang merupakan angka tengah, dengan mempertimbangkan koefisien alpa sebesar 0,10.
"Jadi, kemarin, kami sudah mengajukan fasilitasi ke gubernur, ada tiga item yang diajukan berdasarkan keinginan Apindo dan Serikat Pekerja."
"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Nomor 18 itu, sudah kami hitung besaran, dan sepertinya yang sesuai edaran Mendagri, sesusai yang dikeluarkan bapak gubernur," kata Eisti'anah.
Dia pun meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan gubernur.
Yang jelas, lanjut Eisti'anah, angka UMK 2023 Demak naik dibanding UMK 2022.
"Jadi, ditunggu saja hasil fasilitasi dari provinsi dan pastinya naik," ujarnya. (*)
Baca juga: Kerabat Enggan Jenguk DDS, Minta Pembunuh Tiga Anggota Keluarga di Magelang Dihukum Setimpal
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Selasa 6 Desember 2022: Naik Rp1.000 Per 1 Gram
Baca juga: HASIL Akhir Brasil vs Korea Selatan: Selecao Terlalu Perkasa, Satria Taegeuk Digilas 4-1
Baca juga: HASIL Akhir Kroasia vs Jepang 3-1: Samurai Biru Kalah Adu Penalti, Vatreni Lolos ke Perempat Final