UMK 2023
13 Daerah di Jateng Yang Harus Naikkan UMK Berdasarkan Penetapan Nilai UMP 2023
Artinya, sejumlah daerah harus menaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) berlandaskan penetapan UMP 2023.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp1.958.169,69.
Artinya, sejumlah daerah harus menaikkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) berlandaskan penetapan UMP 2023.
Pasalnya, nilai UMK 2023 tidak lebih rendah dari UMP 2023, artinya UMP merupakan ambang batas atau nilai minimal dari penetapan UMK 2023.
Berdasarkan data UMK 2022 dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, nilai UMK 2022 di beberapa daerah di Jateng masih di bawah UMP 2023, yakni:
1. Banjarnegara
UMK 2022: Rp1.819.835
2. Kebumen
UMK 2022: Rp1.906.781
3. Purworejo
UMK 2022: Rp1.911.850
4. Wonosobo
UMK 2022: Rp1.931.285
Baca juga: Alhamdulillah, Pengusaha-Buruh Kabupaten Tegal Sepakat UMK 2023 Naik Rp137 Ribu. Tembus Rp2,1 Juta
5. Wonogiri
UMK 2022: Rp1.839.043
6. Sragen
UMK 2022: Rp1.839.429
7. Grobogan
UMK 2022: Rp1.894.032
8. Blora
UMK 2022: Rp1.904.196
9. Rembang
UMK 2022: Rp1.874.322
10. Temanggung
UMK 2022: Rp1.887.832
Baca juga: Daftar Estimasi Besaran UMK 2023 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kenaikan Sesuai Kementerian
11. Pemalang
UMK 2022: Rp1.940.890
12. Brebes
UMK 2022: Rp1.885.019
13. Kota Magelang
UMK 2022: Rp1.935.913
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69.
UMP Jateng naik 8,01persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935.
Pengumuman dilakukan Ganjar di Kantornya, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Harap Bersabar! Besaran UMK 2023 Banyumas Baru Diputuskan 7 Desember 2022
Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa," jelasnya.
Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Penentuan nilai Alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS)," ujarnya.
Baca juga: Kabar Baik bagi Buruh di Kudus soal Pembahasan UMK 2023, Sesuai Harapan Pekerja?
Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen.
Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37persen serta nilai αlfanya angka 0,3.
Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023," katanya.
Ganjar juga menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
"Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," tuturnya.
Baca juga: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tegal: Ada Bocoran Kenaikan UMK 2023, Persis dengan 2022 Kemarin
Ganjar mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan.
Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.
Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu. (*)
Baca juga: KSPSI Kota Tegal Minta UMK 2023 Naik 5-10 Persen, Ini Besaran Upah dari Tahun ke Tahun