Kasus Ginjal Akut Misterius

28 Orang dari PT Afi Farma Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Temuan Obat Sirop Tercemar EG dan DEG

Polisi mulai menangani tindak pidana kasus gagal ginjal akut pada anak. Penyidik memeriksa 28 orang dari PT Afi Farma Pharmaceutical.

Editor: rika irawati
Tribunnews/drugfree.org
Ilustrasi obat batuk sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran obat batuk mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga memicu gagal ginjal akut seperti di Gambia, Afrika. 

Bareskrim juga sudah menaikkan kasus di PT Afi Farma ke tahap penyidikan.

PT Afi Farma, secara formil, dinilai sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.

Namun, pihaknya masih perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma.

"Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses praproduksi seperti apa. Kemudian, selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus banyak selalu kita harus pengen tahu," ujar Pipit Rismanto, Rabu (2/11/2022).

"Terus, siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," imbuh Pipit. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa 28 Orang dari PT Afi Farma".

Baca juga: Jabat Posisi Baru di PSIS Semarang, Apa Saja Tugas M Ridwan? Ini Penjelasannya

Baca juga: TMMD Sengkuyung di Banjarnegara Ditutup, Jalan Rabat Beton 1,4 KM Berhasil Diselesaikan

Baca juga: Bantu Warga Nikmati TV Digital, Pemkot Pekalongan Usulkan 13 Ribu Keluarga Miskin Dapat STB Gratis

Baca juga: 6.885 Calon Jemaah Haji Jawa Tengah Batalkan Pendaftaran, Kelamaan Masuk Daftar Tunggu

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved