Kasus Ginjal Akut Misterius
28 Orang dari PT Afi Farma Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Temuan Obat Sirop Tercemar EG dan DEG
Polisi mulai menangani tindak pidana kasus gagal ginjal akut pada anak. Penyidik memeriksa 28 orang dari PT Afi Farma Pharmaceutical.
Bareskrim juga sudah menaikkan kasus di PT Afi Farma ke tahap penyidikan.
PT Afi Farma, secara formil, dinilai sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.
Namun, pihaknya masih perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma.
"Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses praproduksi seperti apa. Kemudian, selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus banyak selalu kita harus pengen tahu," ujar Pipit Rismanto, Rabu (2/11/2022).
"Terus, siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," imbuh Pipit. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa 28 Orang dari PT Afi Farma".
Baca juga: Jabat Posisi Baru di PSIS Semarang, Apa Saja Tugas M Ridwan? Ini Penjelasannya
Baca juga: TMMD Sengkuyung di Banjarnegara Ditutup, Jalan Rabat Beton 1,4 KM Berhasil Diselesaikan
Baca juga: Bantu Warga Nikmati TV Digital, Pemkot Pekalongan Usulkan 13 Ribu Keluarga Miskin Dapat STB Gratis
Baca juga: 6.885 Calon Jemaah Haji Jawa Tengah Batalkan Pendaftaran, Kelamaan Masuk Daftar Tunggu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-obat-batuk-sirup.jpg)