Kasus Ginjal Akut Misterius
28 Orang dari PT Afi Farma Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Temuan Obat Sirop Tercemar EG dan DEG
Polisi mulai menangani tindak pidana kasus gagal ginjal akut pada anak. Penyidik memeriksa 28 orang dari PT Afi Farma Pharmaceutical.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polisi mulai menangani tindak pidana kasus gagal ginjal akut pada anak.
Setidaknya, 28 orang telah diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka berasal dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.
PT Afi Farma Pharmaceutical Industry merupakan satu di antara tiga perusahaan yang mendapat sanksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran produk obat sirop mereka tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Dua perusahaan lain yang mendapat sanksi adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca juga: BPOM Minta Samco Farma dan Ciubros Farma Tarik Obat Sirop Mereka, Diduga Tercemar EG dan DEG
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirop dari 3 Perusahaan Farmasi, Diduga Tercemar EG. Berikut Daftarnya
Diduga, kasus gagal ginjal akut pada anak dipicu obat sirop yang mengandung EG dan DEG di luar ambang batas aman.
"Untuk saksi dari Afi Farma, kami baru (periksa) 28 orang," ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtitpidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).
Menurut dia, saksi yang telah diperiksa itu di antaranya, direktur perusahaan.
Namun, ia masih belum mengungkapkan secara rinci soal isi materi hasil pemeriksaan tersebut.
Pipit mengatakan, pihaknya masih harus melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terkait bahan baku, supplier bahan, serta pengawas obat tersebut hingga bisa beredar di publik.
"Bahan tambahan mana yg mengandung etilen glikol dan dietilen glikol, itulah nnti kita mengerucut ke sana ya, siapa yang mensuplai, siapa yang menerima, ya kan terus pertanyaannya siapa yang mengecek, kira-kira begitu kita dalami kok bisa nggak dideteksi gitu," ucap dia.
Nantinya, setelah ada pengembangan lebih lanjut, penyidik juga akan menggelar perkara kasus tersebut untuk menetapkan tersangka.
"Kalau sudah jelas semua, baru kami gelar. Nanti, kalau gelar penetapan tersangka, pasti kami umumkan ya," ujar Pipit.
Diberitakan sebelumnya, hingga 6 November 2022, terjadi 195 kasus gagal ginjal akut pada anak.
Diduga kuat, penyebab gagal ginjal itu akibat kandungan cemaran etilen glikol (ED) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup yang diluar ambang batas aman.
Baca juga: Produksi Obat Mengadung EG dan DEG Tinggi, 2 Perusahaan Farmasi Bakal Dipidanakan BPOM
Baca juga: BPOM: Obat Parasetamol Drop dan Sirop Produksi Afifarma Tak Aman, Mengandung EG Lewati Ambang Batas
Saat ini, Bareskrim tengah mendalami dugaan kasus yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada ratusan anak terseebut.
Bareskrim juga sudah menaikkan kasus di PT Afi Farma ke tahap penyidikan.
PT Afi Farma, secara formil, dinilai sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.
Namun, pihaknya masih perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma.
"Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses praproduksi seperti apa. Kemudian, selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus banyak selalu kita harus pengen tahu," ujar Pipit Rismanto, Rabu (2/11/2022).
"Terus, siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," imbuh Pipit. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa 28 Orang dari PT Afi Farma".
Baca juga: Jabat Posisi Baru di PSIS Semarang, Apa Saja Tugas M Ridwan? Ini Penjelasannya
Baca juga: TMMD Sengkuyung di Banjarnegara Ditutup, Jalan Rabat Beton 1,4 KM Berhasil Diselesaikan
Baca juga: Bantu Warga Nikmati TV Digital, Pemkot Pekalongan Usulkan 13 Ribu Keluarga Miskin Dapat STB Gratis
Baca juga: 6.885 Calon Jemaah Haji Jawa Tengah Batalkan Pendaftaran, Kelamaan Masuk Daftar Tunggu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-obat-batuk-sirup.jpg)