Kasus Ginjal Akut Misterius

BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirop dari 3 Perusahaan Farmasi, Diduga Tercemar EG. Berikut Daftarnya

Izin edar 69 obat sirop yang sempat masuk kategori aman, dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Editor: rika irawati
Tribunnews/drugfree.org
Ilustrasi obat batuk sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin 69 obat sirop produksi tiga perusahaan farmasi. Obat-obatan tersebut diduga mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga memicu gagal ginjal akut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Izin edar 69 obat sirop yang sempat masuk kategori aman, dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Obat-obat sirop tersebut diduga diproduksi menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman, sehingga berbahaya jika dikonsumsi.

Obat-obatan itu diproduksi tiga perusahaan farmasi yang kini tengah dalam penyidikan polisi, yakni, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat," tulis BPOM melalui keterangan resminya di laman pom.go.id, Senin (7/11/2022).

Baca juga: BPOM Larang Obat Batuk Sirup Mengandung DEG dan EG, Diduga Picu Gagal Ginjal Akut

Baca juga: Kemenkes Jelaskan Kabar 102 Obat Sirop yang Harus Ditarik dari Pasaran

Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

"Dengan penjelasan ini maka informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dinyatakan tidak berlaku," tegas BPOM.

Selain itu, BPOM juga telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk melakukan sejumlah hal berikut:

  • Menghentikan kegiatan produksi sirup obat;
  • Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;
  • Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
  • Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan;
  • dan Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Berikut daftar lengkap obat sirup tiga perusahaan yang dicabut izin edarnya:

PT Universal Pharmaceutical Industries

1. Antasida Doen Suspensi 60 ml

2. Fritillary & Almond Cough Mixture Sirup 100 ml

3. Glynasin Sirup 60 ml

4. New Mentasin Sirup 110 ml

5. New Mentasin Sirup 60 ml

6. Unibebi Cough Syrup 60 ml

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved