Kasus Ginjal Akut Misterius

BPOM Larang Obat Batuk Sirup Mengandung DEG dan EG, Diduga Picu Gagal Ginjal Akut

Obat batuk berkandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dilarang beredar di Indonesia. Dua zat ini diduga dapat memicu gagal ginjal akut.

Editor: rika irawati
Tribunnews/drugfree.org
Ilustrasi obat batuk sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran obat batuk mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga memicu gagal ginjal akut seperti di Gambia, Afrika. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Obat batuk yang memiliki kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dilarang beredar di Indonesia.

Kebijakan ini dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyusul kasus gagal ginjal akut misterius di Gambia, Afrika.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito mengatakan, larangan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat di Indonesia.

Meski, diakui Penny, hasil pengecekan, obat batuk yang mengandung dua jenis zat tersebut belum ditemukan di Indonesia.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Baca juga: BPOM Nyatakan 16 Kosmetik Lokal Mengandung Bahan Berbahaya, Ada Produk Milik Madam Gie dan Miss Rose

Baca juga: Jenis Obat yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Lambung yang Sedang Hamil

Berdasarkan penelusuran yang sudah dilakukan, kedua zat tersebut diduga menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut misterius di Gambia, Afrika Barat.

Setidaknya, ada empat macam obat sirup obat batuk yang diproduksi oleh India dan dilaporkan terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Adapun keempat jenis sirup obat tersebut adalah, Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, Magrip N Cold Syrup.

Keempat produk itu diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Penelusuran dua zat yang dilarang

Selain melarang penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG), BPOM juga tengah menelusuri kemungkinan kandungan dua zat tersebut sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Langkah penelusuran ini dilakukan sebagai pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait.

Nantinya, BPOM segera menyampaikan hasil penelusuran tersebut kepada masyarakat.

Tidak terdaftar di BPOM

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito memastikan bahwa empat jenis sirup obat yang memicu penyakit gagal ginjal akut itu, tidak terdaftar di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved