Kasus Ginjal Akut Misterius

BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirop dari 3 Perusahaan Farmasi, Diduga Tercemar EG. Berikut Daftarnya

Izin edar 69 obat sirop yang sempat masuk kategori aman, dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Editor: rika irawati
Tribunnews/drugfree.org
Ilustrasi obat batuk sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin 69 obat sirop produksi tiga perusahaan farmasi. Obat-obatan tersebut diduga mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga memicu gagal ginjal akut. 

7. Unibebi Cough Syrup Rasa Jeruk 60 ml

8. Unibebi Demam Drops 15 ml

9. Unibebi Demam Sirup 60 ml

10. Unidryl Sirup 60 ml

11. Uniphenicol Suspensi 60 ml

12. Univxon Sirup 15 ml

13. Uni OBH Sirup 100 ml

14. Uni OBH Sirup 300 ml

Baca juga: Cek Persediaan Obat Anak! 8 Merek Sirop Ini Dilarang BPOM, Diduga Tercemar EG

Baca juga: Bertambah! 3 Perusahaan Farmasi Hadapi Penyidikan Polisi, Diduga Produksi Obat Sirop Mengandung EG


PT Yarindo Farmatama

1. Cetirizine HCI Sirup 60 ml

2. Dopepsa Suspensi 100 ml

3. Flurin SMP Sirup 60 ml

4. Sucralfate Suspensi 100 ml

5. Tomaag Forte Suspensi 100 ml

6. Yarizine Sirup 60 ml

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved