Kasus Ginjal Akut Misterius

Bertambah! 3 Perusahaan Farmasi Hadapi Penyidikan Polisi, Diduga Produksi Obat Sirop Mengandung EG

Tiga perusahaan farmasi tengah menghadapi penyidikan polisi terkait dugaan memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

Editor: rika irawati
Tribunnews/drugfree.org
Ilustrasi obat batuk sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran obat batuk mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga memicu gagal ginjal akut. Ada tiga perusahaan farmasi yang kini dalam penyelidikan polisi lantaran diduga memproduksi obat sirop mengandung EG dan DEG. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Tiga perusahaan farmasi tengah menghadapi penyidikan polisi terkait dugaan memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Sudah ada tiga perusahaan pada tahap penyidikan Polri. Nanti, akan kami lihat proses hukumnya seperti apa," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, ditemui di sela Tanwir Match Pra-Muktamar 48 di Solo, Minggu (6/11/2022).

Namun, Muhadjir tak mengungkap identitas tiga perusahaan itu.

Baca juga: Ini Identitas Dua Perusahaan Farmasi Pengguna Bahan Obat Diduga Mengandung EG dan DEG Tinggi

Baca juga: Produksi Obat Mengadung EG dan DEG Tinggi, 2 Perusahaan Farmasi Bakal Dipidanakan BPOM

Selain memproses secara hukum perusahaan yang terbukti menggunakan zat diduga memicu gagal ginjal akut pada anak, pihaknya juga sedang mengkaji ulang obat sirop yang beredar di pasaran untuk memastikan tidak ada yang menggunakan EG dan DEG.

"Dan, setelah ini, BPOM akan melakukan semua uji obat yang sudah tidak berbahaya. Ya, nanti, kami bisa lepas secara bertahap. Dalam tahap ini Kemenkes dan BPOM mengkaji lebih detail lagi obat yang bisa dilepas," terangnya.

Jika tahap ini sudah dilalui maka produsen obat sirop yang lolos dapat menyampaikan ke masyarakat bahwa obat ini terbebas dari zat berbahaya.

"Dan, saya mohon, perusahaan-perusahaan yang nanti obatnya sudah ditanyakan aman, men-declare sendiri, mungkin, misalnya masing-masing botol sudah diberi label bebas dari etilen dan detilen glikol, misalnya. Itu terserah masing-masing perusahaan," ungkapnya.

Baca juga: Vape Ternyata Gunakan Zat Pelarut DG dan EG, Bisa Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Baca juga: Cek Persediaan Obat Anak! 8 Merek Sirop Ini Dilarang BPOM, Diduga Tercemar EG

Ia bersyukur, langkah cepat yang dilakukan pemerintah dapat menekan kasus gagal ginjal akut.

Sebelum pemerintah mengidentifikasi merek obat mana saja yang mengandung zat berbahaya, terlebih dulu obat jenis sirup dihentikan peredarannya.

"Yang jelas, dengan langkah cepat dari pemerintah melalui Kemenkes dan BPOM, yaitu, melarang semua obat sirup itu sekarang kasusnya turun drastis. Beberapa hari ini sudah nol. Kalaupun ada kasus tambahan itu sebetulnya kasusnya udah lama," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Muhadjir Ungkap 3 Perusahaan Obat Sirup Diperiksa Polisi, Terkait Kandungan Etilen Glikol.

Baca juga: Warga Dukuh Karanganyar Brebes Mengungsi, Permukiman Tak Aman Lagi Ditempati akibat Tanah Gerak

Baca juga: Kondisi Terkini Pemukiman di Tambakaji Semarang Porak Poranda Usai Diterjang Banjir, Rumah Hancur!

Baca juga: PT KAI Mulai Buka Penjualan Tiket Untuk Libur Nataru, Simak Peraturan Perjalanan Gunakan Kereta Api!

Baca juga: Minta Maaf kepada Kabareskrim, Ismail Bolong Mengaku Diancam Brigjen Hendra

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved