Kasus Ginjal Akut Misterius

Cek Persediaan Obat Anak! 8 Merek Sirop Ini Dilarang BPOM, Diduga Tercemar EG

BPOM merilis delapan merek obat sirop tercemar etilen glikol (EG) yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak.

Editor: rika irawati
Tribunnews/drugfree.org
Ilustrasi obat batuk sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran obat batuk mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga memicu gagal ginjal akut seperti di Gambia, Afrika. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis delapan merek obat sirop tercemar etilen glikol (EG) yang diduga penyebab gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak.

Delapan merek obat sirop itu diproduksi tiga perusahaan farmasi, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Konimex, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.

Rinciannya, empat obat diproduksi PT Universal Pharmaceutical Industries, satu obat milik PT Konimex, dan tiga obat parasetamol dari PT Afi Farma.

Baca juga: BPOM: Obat Parasetamol Drop dan Sirop Produksi Afifarma Tak Aman, Mengandung EG Lewati Ambang Batas

Baca juga: Pascapenarikan 5 Obat Sirop, Menkes Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Turun Drastis

Obat parasetamol itu ditemukan setelah BPOM melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirop obat yang berisiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

"Hasilnya, terdapat tiga produk yang melebihi ambang batas aman, yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan resmi BPOM, Selasa (1/11/2022).

Penny mengungkapkan, berdasarkan penelusuran BPOM, ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan.

Untuk itu, terhadap semua produk sirup cair PT Afifarma yang menggunakan empat pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi.

Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini," ucap Penny.

Beberapa obat sirop ini ditemukan di rumah-rumah pasien gangguan ginjal akut dri 102 daftar obat yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada BPOM untuk diteliti.

Berdasarkan hasil penelitian, tiga merek dari 102 obat dinyatakan tidak aman digunakan karena mengandung cemaran etilen glikol di atas ambang batas.

Baca juga: Vape Ternyata Gunakan Zat Pelarut DG dan EG, Bisa Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Baca juga: Sebaran 241 Kasus Gangguan Ginjal Akut di Seluruh Indonesia, di Jateng Ada 5 Kasus

Sebanyak 23 lainnya tidak menggunakan zat pelarut tambahan, dan 30 obat menggunakan zat pelarut tambahan, tetapi dinyatakan aman karena tidak melebihi ambang batas.

Berikut ini daftar obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG versi BPOM:

  1. Paracetamol Drops (PT Afi Farma Pharmaceutical Industries).
  2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint PT Afi Farma Pharmaceutical Industries).
  3. Vipcol Sirup (PT Afi Farma Pharmaceutical Industries).
  4. Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml (PT Universal Pharmaceutical Industries).
  5. Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml (PT Universal Pharmaceutical Industries).
  6. Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml (PT Universal Pharmaceutical Industries).
  7. Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml (PT Yarindo Farmatama).
  8. Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml (PT Konimex). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Merek Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol yang Ditarik BPOM".

Baca juga: Turun Lagi! Berikut Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 2 November 2022

Baca juga: Truk Pertamina Tabrak Warung dan Bengkel Motor di Wangon Banyumas, Hindari Motor Mengerem Mendadak

Baca juga: Pabrik Pencetak Uang Palsu di Sukoharjo Digrebek, Upal Rp1,26 Miliar Sangat Mirip Uang Asli Disita

Baca juga: Resmi! Siswa SD di Banyumas Kini Bersekolah Lima Hari Sepekan, Dimulai 1 November 2022

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved