Penembakan Brigadir J

Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa, Sidang Pembunuhan Brigadir J Panggil Lagi Saksi Keluarga

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dalam persidangan, Rabu (26/10/2022).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Dalam sidang lanjutan pada Rabu (26/10/2022), majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi dan menyatakan sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi. 

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Bertemu di Ruang Sidang, Bharada E Sungkem dan Cium Tangan Orangtua Brigadir J

Baca juga: Terus Menunduk, Bharada E Tak Kuasa Mendengar Tangis Orangtua Brigadir J saat Memberi Kesaksian

Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senasib dengan Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim.

Baca juga: Polisi Gadungan di Solo Peras Seorang Perempuan, Bilang ke Korban Suaminya Tersandung Kasus Narkoba

Baca juga: Karena Teriakan, Warga Pasirmuncang Banyumas Tak Jadi Dirampok, Rp70 Juta Aman, Perampok Bonyok!

Baca juga: Pilkades Semarang Memanas, Alat Peraga Kampanye di Tengaran Dirusak OTK

Baca juga: Objek Wisata Bendina Hills Terendam Banjir Selutut Orang Dewasa, Diduga Faktor Ini Jadi Penyebabnya!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved