Penembakan Brigadir J

Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa, Sidang Pembunuhan Brigadir J Panggil Lagi Saksi Keluarga

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dalam persidangan, Rabu (26/10/2022).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Dalam sidang lanjutan pada Rabu (26/10/2022), majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi dan menyatakan sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Selain terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, serta Bripka Ricky Riza (RR).

"Mengadili, satu menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela atas terdakwa Putri Candrawathi.

"Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu 26 Oktober 2022," katanya.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang akan Kembali Panggil Orangtua Brigadir J untuk Bersaksi

Baca juga: Bibi Brigadir J Pertanyakan Alasan Bharada E Tembak Yosua: Ricky Rizal Bisa Menolak Perintah Sambo

Terkait putusan ini, sidang para terdakwa pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hanya saja, sidang untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Riza akan digabung pada Rabu (2/11/2022).

Hakim Wahyu Imam mengatakan, penggabungan dilakukan lantaran saksi yang diperiksa untuk kedua terdakwa, sama. Yakni, keluarga dan pengacara keluarga Brigadir J.

Sementara, untuk sidang Putri Candrawathi, digelar Selasa (1/11/2022).

Terkait hal ini, tim penasihat hukum Putri Candrawathi meminta agar pemeriksaan saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi digabung dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Namun, usulan ini ditolak JPU karena alasan nomor perkara yang berbeda.

Adanya perbedaan pendapat ini, majelis hakim akan mempertimbangkan.

Sementara, dalam sidang yang lebih dulu digelar, majelis hakim yang juga diketuai Wahyu Imam Santosa, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo terkait pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu.

Dengan penolakan itu, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara Fs PERKARA NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL tetap dilanjutkan.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved