Penembakan Brigadir J
Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang akan Kembali Panggil Orangtua Brigadir J untuk Bersaksi
Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mejalis hakim menyatakan sidang dilanjutkan dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) memanggil 12 saksi untuk dihadirkan di sidang berikutnya, Selasa (1/11/2022).
Keputusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang dengan agenda pembacaan keputusan sela, Rabu (26/10/2022) pagi.
Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Melanjutkan Pemeriksaan Saksi
Baca juga: Menangis, Ferdy Sambo Yakinkan Arif Rachman agar Menghapus Rekaman CCTV saat Pembunuhan Brigadir J
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, membacakan putusannya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," jelas hakim Wahyu.
Serahkan Hasil ke Majelis Hakim
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, anggota kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.
Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.
"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."
"Diterima atau ditolak, sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Bertemu di Ruang Sidang, Bharada E Sungkem dan Cium Tangan Orangtua Brigadir J
Baca juga: Terus Menunduk, Bharada E Tak Kuasa Mendengar Tangis Orangtua Brigadir J saat Memberi Kesaksian
Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya, yakni Putri Candrawathi.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.