Penembakan Brigadir J
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Melanjutkan Pemeriksaan Saksi
JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas terdakwa Ferdy Sambo dan meminta sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas terdakwa Ferdy Sambo dan meminta sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi.
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU Ahmad Aron Muhtaram membacakan tanggapan atas eksepsi.
Atas hal tersebut, JPU meminta majelis hakim menerima seluruh dakwaan.
JPU juga meminta hakim melanjutkan sidang ke tahap pembuktian proses pemeriksaan saksi-saksi.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," kata jaksa.
Baca juga: Langsung Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sampaikan Lima Keberatan Soal Dakwaan JPU
Baca juga: Menangis, Ferdy Sambo Yakinkan Arif Rachman agar Menghapus Rekaman CCTV saat Pembunuhan Brigadir J
Sebelum, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
Setidaknya, ada lima poin keberatan yang disampaikan dalam nota keberatan yang dibacakan dalam sidang, Senin (17/10/2022).
Mereka menilai, dakwaan JPU tidak terang karena hanya berdasarkan keterangan saksi yang juga tersangka dan menjadi justice colaborator, Bharada Richard Eliezer.
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi, Richard Eliezer," ujar anggota kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong.
Baca juga: Tak Pakai Rompi Tahanan, Penampilan Ferdy Sambo saat di Pengadilan Diprotes, Seperti Apa Aturannya?
Baca juga: Keributan Terjadi di depan PN Jaksel saat Sidang Ferdy Sambo: Dia Penyusup!
Sementara, dalam sidang kedua di PN Jakarta Selatan, Kamis, Ferdy Sambo tiba dan langsung memasuki ruang sidang sekira pukul 10.22 WIB.
Sambo tampak memakai kemeja batik berwarna cokelat dan masker berwarna hitam.
Sebelum memasuki ruang sidang, ia melepaskan rompi tahanan berwarna merah.
Terlihat Sambo juga menggengam buku berkelir hitam yang turut sempat dibawanya pada Senin (17/10/2022) lalu.
Sidang berjalan tak terlalu lama. Sambo keluar dari ruang sidang sekira pukul 10.58 WIB. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ferdy-sambo-duduk-di-kursi-terdakwa-dan-siap-mengikuti-sidang-lanjutan-pembunuhan-brigadir-j.jpg)