Penembakan Brigadir J

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang akan Kembali Panggil Orangtua Brigadir J untuk Bersaksi

Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa dan siap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. 

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim.

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 26 Oktober 2022. Turun Lagi

Baca juga: Pilkades Semarang Memanas, Alat Peraga Kampanye di Tengaran Dirusak OTK

Baca juga: Objek Wisata Bendina Hills Terendam Banjir Selutut Orang Dewasa, Diduga Faktor Ini Jadi Penyebabnya!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved