Penembakan Brigadir J
Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa, Sidang Pembunuhan Brigadir J Panggil Lagi Saksi Keluarga
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dalam persidangan, Rabu (26/10/2022).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Selain terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, serta Bripka Ricky Riza (RR).
"Mengadili, satu menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela atas terdakwa Putri Candrawathi.
"Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu 26 Oktober 2022," katanya.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang akan Kembali Panggil Orangtua Brigadir J untuk Bersaksi
Baca juga: Bibi Brigadir J Pertanyakan Alasan Bharada E Tembak Yosua: Ricky Rizal Bisa Menolak Perintah Sambo
Terkait putusan ini, sidang para terdakwa pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hanya saja, sidang untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Riza akan digabung pada Rabu (2/11/2022).
Hakim Wahyu Imam mengatakan, penggabungan dilakukan lantaran saksi yang diperiksa untuk kedua terdakwa, sama. Yakni, keluarga dan pengacara keluarga Brigadir J.
Sementara, untuk sidang Putri Candrawathi, digelar Selasa (1/11/2022).
Terkait hal ini, tim penasihat hukum Putri Candrawathi meminta agar pemeriksaan saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi digabung dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Namun, usulan ini ditolak JPU karena alasan nomor perkara yang berbeda.
Adanya perbedaan pendapat ini, majelis hakim akan mempertimbangkan.
Sementara, dalam sidang yang lebih dulu digelar, majelis hakim yang juga diketuai Wahyu Imam Santosa, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo terkait pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu.
Dengan penolakan itu, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara Fs PERKARA NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL tetap dilanjutkan.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Bertemu di Ruang Sidang, Bharada E Sungkem dan Cium Tangan Orangtua Brigadir J
Baca juga: Terus Menunduk, Bharada E Tak Kuasa Mendengar Tangis Orangtua Brigadir J saat Memberi Kesaksian
Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senasib dengan Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim.
Baca juga: Polisi Gadungan di Solo Peras Seorang Perempuan, Bilang ke Korban Suaminya Tersandung Kasus Narkoba
Baca juga: Karena Teriakan, Warga Pasirmuncang Banyumas Tak Jadi Dirampok, Rp70 Juta Aman, Perampok Bonyok!
Baca juga: Pilkades Semarang Memanas, Alat Peraga Kampanye di Tengaran Dirusak OTK
Baca juga: Objek Wisata Bendina Hills Terendam Banjir Selutut Orang Dewasa, Diduga Faktor Ini Jadi Penyebabnya!