Berita Solo
Polisi Gadungan di Solo Peras Seorang Perempuan, Bilang ke Korban Suaminya Tersandung Kasus Narkoba
Polisi gadungan di Solo dicokok Satreskrim Polresta Solo lantaran memeras warga Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Polisi gadungan di Solo dicokok Satreskrim Polresta Solo lantaran memeras seorang perempuan, dengan modus suami korban tersandung kasus narkoba.
Tersangka berinisial PG alias Anji (30) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah dicokok karena melakukan pemerasan dan penipuan.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, modus tindak pidana yang dilakukan tersangka yakni mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Iwan menjelaskan, tersangka merupakan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang telah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.
Baca juga: Tabrakan Mobil dan Truk di Tol Ngawi-Solo di Sragen: Nisan X-Trail Hangus Terbakar

Tersangka menggunakan dan memanfaatkan pengetahuan yang dia miliki selama di dalam lapas.
Tersangka berperan seolah-olah sebagai petugas anggota kepolisian Satresnarkoba dan menghubungi korban.
Korban merupakan istri dari rekan tersangka yang masih berada di lapas dan masih berstatus narapidana.
"Yang bersangkutan adalah eks-narapidana yang telah menjalani hukuman terkait dengan narkoba.
Sementara korban, suaminya masih mendekam di lembaga pemasyarakatan," jelas Kapolresta, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Tiba-tiba Arus Deras Datang, Warga Nyaris Hanyut saat Menyeberangi Jembatan Sasak Bengawan Solo
Dalam aksinya, tersangka mengatakan kepada korban bahwa terjadi jual beli narkoba yang menggunakan rekening suami korban.
"Seolah-olah bahwa terjadi transaksi jual beli narkoba yang menggunakan m-banking dari suaminya," ungkapnya.
Setelah itu, tersangka mengatakan kepada korban bila tidak ditransfer sejumlah uang, kasus tersebut akan dilanjutkan.
"Dari transkasi tersebut melalui telepon, si korban bertemu kemudian menyerahkan sejumlah uang dan handphone.
Setelah kejadian itu, si korban melapor atau berkomunikasi dengan suami yang masih di dalam lapas," ungkapnya.
Baca juga: Berangkat Tanpa Beban Target, 16 Atlet Difabel Banyumas Dikirim ke Kejurprov NPCI Jateng di Solo
Dari pembicaraan kepada sang suami yang masih mendekam di dalam lapas, diketahui adanya penipuan dan pemerasan.
"Kemudian korban melapor kepada kita (Polresta Solo) bahwa terjadi hal yang merupakan tindak pidana penipuan," tandasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Baca juga: NPCI Purbalingga Kirim 12 Atlet Difabel ke Kejurprov NPCI Jateng di Solo, Turun di Lima Cabor