Jumat, 24 April 2026

Berita Jateng

Pemekaran Kota Tegal Jadi 35 Kelurahan Ditarget Selesai 2 Tahun

Dari wilayah yang saat ini berjumlah 27 kelurahan, rencananya akan ditambah delapan sehingga menjadi 35 kelurahan. 

Fajar Bahruddin Achmad
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL- Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menjelaskan konsep dan target waktu dari rencana pemekaran wilayah kelurahan di Kota Tegal. 


Dari wilayah yang saat ini berjumlah 27 kelurahan, rencananya akan ditambah delapan sehingga menjadi 35 kelurahan. 


Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, rencana pemekaran ini progresnya sudah akan disampaikan kepada DPRD Kota Tegal. 


Sebab berkaitan pemekaran ini harus ada kajian, studi kelayakan, dan pembentukan tim yang akan melaksanakan pemekaran.


"Pemekaran ini dikarenakan Kota Tegal sudah tidak lagi proposional.


Ada yang penduduknya cuma 3.900 jiwa seperti Kelurahan Kemandungan, ada yang sampai 33 ribu jiwa seperti Kelurahan Panggung," katanya kepada wartawan di Rumah Dinas Balai Kota Tegal, Selasa (30/9/2025).


Dedy Yon menilai, ketidakproposionalan itu harus ditata ulang untuk administrasi dan teritorialnya. 

Baca juga: Bupati Purbalingga Fahmi Akan Beri Penghargaan dan Sanksi ke PPPK Tergantung Kinerja


Dia memaparkan, nantinya per kelurahan jumlah penduduk paling sedikit 5.000 jiwa dan paling banyak 15 ribu jiwa.


"Dari yang semula sejumlah 27 kelurahan setelah pemekaran akan menjadi sebanyak 35 kelurahan," ungkapnya. 


Pemekaran tersebut meliputi, Kelurahan Slerok akan bertambah Kelurahan Langon, Kelurahan Panggung akan bertambah Kelurahan Kalibuntu dan Kelurahan Martoloyo, dan Kelurahan Mintaragen akan bertambah Kelurahan Halmahera. 


Kemudian Kelurahan Tegalsari akan bertambah Kelurahan Jongor, Kelurahan Randugunting akan bertambah Kelurahan Siadem, dan Kelurahan Margadana akan bertambah Kelurahan Margadanalor dan Kelurahan Margadanakidul.


Termasuk jumlah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) juga akan ditata agar proporsional dengan masing-masing sekira empat sampai delapan RT RW.


"Selain itu juga akan ditata batasan sungai, jalan, rel kereta api sebagai acuan untuk batas teritorial," jelasnya. 


Menurut Dedy Yon, dia akan melibatkan DPRD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Disdukcapil untuk memperbaharui dokumen kependudukan warga terdampak pemekaran.


Semua akan diperbaharui, mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga akta kematian.


Dia menargetkan untuk pemekaran akan dilaksanakan dan selesai sekira 2- 2,5 tahun mendatang, sekira 2027- 2028.


Dia memastikan sebelum Pemilu yang akan datang semua sudah selesai. 


"Kami juga sudah menginventarisir aset, semuanya sudah siap. Kelurahan yang baru kantornya akan di pinggir jalan dengan luas lahan sekira 2.000 meter per segi," jelasnya. (fba)

 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved