Berita Haji dan Umrah
Syarat Umrah bagi Warga Indonesia Kini Lebih Longgar, Tak Ada Vaksinasi Meningitis dan Batasan Umur
Pemerintah Arab Saudi memberi kelonggaran bagi warga Indonesia yang ingin umrah di Tanah Suci, terutama soal vaksinasi meningitis dan umur.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, berharap, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga dapat menyesuaikan aturan terbaru mengenai tidak wajibnya syarat vaksinasi meningitis untuk umrah 1444 H.
3. Batas usia
Dalam kesempatan yang sama, Tawfiq juga menyebutkan bahwa Kerajaan Arab Saudi menghapus batas usia jemaah umrah asal Indonesia yang sebelumnya ditetapkan maksimum 65 tahun.
"Tidak ada juga batasan terkait umur dan lain-lain. Jadi, semua diterima," kata Tawfiq.
Dihapusnya ketentuan umur maksimum jemaah umrah Indonesia ini dilakukan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang mereda.
Baca juga: Sedih! Tabungan Haji Penjaga SD di Solo Rusak Dimakan Rayap, Nilainya Hampir Rp 50 Juta
Baca juga: Bertemu Bupati Tiwi, Kemenag Purbalingga Minta Tanah Hibah untuk Layanan Haji dan Umrah Terpadu
Dalam pertemuan kemarin, Yaqut menyoroti ketentuan usia maksimum itu karena jemaah umrah lansia asal Indonesia cukup banyak.
"Yang Mulia Bapak Menteri telah menyampaikan pertanyaan kepada saya terkait pembatasan umur 65 tahun. Namun, saya sampaikan bahwa pembatasan umum tersebut terkait dengan kondisi pandemi covid-19," kata Tawfiq.
"Dan, jika ada perubahan (status pandemi), tentu juga ada perubahan terkait dengan pembatasan umur," ujarnya lagi.
4. Tanpa mahram
Kerajaan Arab Saudi juga disebut menghapus syarat mahram untuk jemaah umrah perempuan asal Indonesia.
"Kami juga telah membatalkan kewajiban harus ada mahram di dalam perjalanan umrah. Jadi, semua diterima. Tidak ada syarat mahram untuk umrah. Tanpa mahram," kata Tawfiq.
Menurutnya, ini salah satu upaya Arab Saudi untuk menyambut jemaah umrah Indonesia, negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, sekaligus mempermudah syarat umrah bagi kalangan perempuan.
Yaqut mengungkapkan, dihapusnya syarat mahram ini tak terlepas dari jumlah kuota haji perempuan Indonesia yang lebih banyak dibandingkan laki-laki. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Pelonggaran Syarat Umrah untuk Jemaah Indonesia".
Baca juga: Juragan Kapal di Pati Tipu 4 Warga hingga Rp7 Miliar, Modus Tawarkan Imbal Hasil dari Stok Logistik
Baca juga: Sepasang Kekasih di Banyumas Jadi Pelaku Curanmor, Si Wanita Memantau Keadaan, Si Pria Eksekusi
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Selasa 25 Oktober 2022. Turun!
Baca juga: BREAKING NEWS: Perempuan Bersenjata Diamankan Polisi di Depan Istana Presiden Jakarta