Berita Haji dan Umrah
Syarat Umrah bagi Warga Indonesia Kini Lebih Longgar, Tak Ada Vaksinasi Meningitis dan Batasan Umur
Pemerintah Arab Saudi memberi kelonggaran bagi warga Indonesia yang ingin umrah di Tanah Suci, terutama soal vaksinasi meningitis dan umur.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memberi kelonggaran persyaratan bagi warga Indonesia yang ingin umrah di Tanah Suci.
Kemudahan tersebut di antaranya tak ada lagi syarat vaksin meningitis dan batasan usia.
Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah setelah bertemu Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kementerian Agama, Senin (24/10/2022) siang.
Dikutip dari Kompas.com, ada empat poin pelonggaran yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi kepada jemaah asal Indonesia, yakni:
1. Visa
Masa berlaku visa bagi jemaah umrah asal Indonesia akan diperpanjang menjadi 90 hari, dari sebelumnya hanya 30 hari.
Di samping itu, jemaah yang mengantongi visa ini juga bakal diizinkan berwisata di Arab Saudi.
"Kami juga memberikan, siapa yang datang dengan tujuan umrah, diperbolehkan juga untuk mengunjungi tempat-tempat yang ada di Arab Saudi, selain Mekkah dan Madinah," ujar Menteri Tawfiq.
Baca juga: Vaksin Meningitis Langka, Ribuan Calon Jemaah Umrah Terancam Gagal ke Tanah Suci
Baca juga: Kabar Baik! Jemaah Haji dan Umrah Tak Perlu Lagi Karantina dan Tes PCR di Arab Saudi
Ia juga mengeklaim bahwa visa untuk jemaah Indonesia akan terbit dalam waktu tak sampai 24 jam.
2. Kesehatan
Tawfiq juga mengumumkan dihapusnya persyaratan kesehatan bagi jemaah umrah Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan bahwa kami, dari Kerajaan Arab Saudi, sangat menyambut seluruh jemaah umrah Indonesia, tanpa harus ada batasan dan ikatan-ikatan yang terkait kesehatan, jumlah, dan semuanya, kami menyambut dengan sebaik-baiknya," ujar Tawfiq.
"Tidak ada syarat-syarat kesehatan," katanya menegaskan.
Ketika ditanya soal apakah penghapusan syarat kesehatan ini juga meliputi vaksinasi meningitis, Tawfiq menegaskan bahwa seluruh persyaratan terkait kesehatan, dihapus.
"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," katanya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, berharap, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga dapat menyesuaikan aturan terbaru mengenai tidak wajibnya syarat vaksinasi meningitis untuk umrah 1444 H.
3. Batas usia
Dalam kesempatan yang sama, Tawfiq juga menyebutkan bahwa Kerajaan Arab Saudi menghapus batas usia jemaah umrah asal Indonesia yang sebelumnya ditetapkan maksimum 65 tahun.
"Tidak ada juga batasan terkait umur dan lain-lain. Jadi, semua diterima," kata Tawfiq.
Dihapusnya ketentuan umur maksimum jemaah umrah Indonesia ini dilakukan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang mereda.
Baca juga: Sedih! Tabungan Haji Penjaga SD di Solo Rusak Dimakan Rayap, Nilainya Hampir Rp 50 Juta
Baca juga: Bertemu Bupati Tiwi, Kemenag Purbalingga Minta Tanah Hibah untuk Layanan Haji dan Umrah Terpadu
Dalam pertemuan kemarin, Yaqut menyoroti ketentuan usia maksimum itu karena jemaah umrah lansia asal Indonesia cukup banyak.
"Yang Mulia Bapak Menteri telah menyampaikan pertanyaan kepada saya terkait pembatasan umur 65 tahun. Namun, saya sampaikan bahwa pembatasan umum tersebut terkait dengan kondisi pandemi covid-19," kata Tawfiq.
"Dan, jika ada perubahan (status pandemi), tentu juga ada perubahan terkait dengan pembatasan umur," ujarnya lagi.
4. Tanpa mahram
Kerajaan Arab Saudi juga disebut menghapus syarat mahram untuk jemaah umrah perempuan asal Indonesia.
"Kami juga telah membatalkan kewajiban harus ada mahram di dalam perjalanan umrah. Jadi, semua diterima. Tidak ada syarat mahram untuk umrah. Tanpa mahram," kata Tawfiq.
Menurutnya, ini salah satu upaya Arab Saudi untuk menyambut jemaah umrah Indonesia, negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, sekaligus mempermudah syarat umrah bagi kalangan perempuan.
Yaqut mengungkapkan, dihapusnya syarat mahram ini tak terlepas dari jumlah kuota haji perempuan Indonesia yang lebih banyak dibandingkan laki-laki. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Pelonggaran Syarat Umrah untuk Jemaah Indonesia".
Baca juga: Juragan Kapal di Pati Tipu 4 Warga hingga Rp7 Miliar, Modus Tawarkan Imbal Hasil dari Stok Logistik
Baca juga: Sepasang Kekasih di Banyumas Jadi Pelaku Curanmor, Si Wanita Memantau Keadaan, Si Pria Eksekusi
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Selasa 25 Oktober 2022. Turun!
Baca juga: BREAKING NEWS: Perempuan Bersenjata Diamankan Polisi di Depan Istana Presiden Jakarta