Berita Nasional
Tak Boleh Ada Lagi Tilang Manual, Kapolri Minta Polisi Maksimalkan Penindakan ETLE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menilang secara manual.
Personel diimbau transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang mengalami perkara untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Baca juga: Kapolri Lantik 9 Kapolda, Termasuk Kapolda Jatim Pengganti Teddy Minahasa
Baca juga: Selain Kapolda Jatim, Kapolri Ungkap Keterlibatan Kapolsek dan Mantan Kapolres di Jual Beli Narkoba
Selain itu, juga melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.
Personel juga diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota.
Hal itu untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.
Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.
"Melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli," lanjutnya.
Kapolri juga memerintahkan memberi reward atau penghargaan kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas, serta memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran.
Korlantas Polri diminta menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota berpedoman terhadap SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.
"Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hindari Pungli, Kapolri Perintahkan Jajaran Korlantas Polri Tidak Gelar Tilang Manual.
Baca juga: Hari Ketujuh Pencarian Tetap Nihil, Operasi SAR Penambang Pasir di Sungai Serayu Cilacap Ditutup
Baca juga: Kasus Suap Bupati Nonaktif Pemalang Segera Disidang, Pengadilan Tipikor Terima Berkas 4 Penyuap
Baca juga: Angin Ribut Terjang Tasikmadu Karanganyar, Atap Rumah Warga hingga Seng Pabrik Beterbangan
Baca juga: Mural Java in Paris 15 Meter Hiasi Koridor Gatsu Solo, Ada Gambar Wali Kota Gibran dan Eko Pece