Berita Nasional
Tak Boleh Ada Lagi Tilang Manual, Kapolri Minta Polisi Maksimalkan Penindakan ETLE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menilang secara manual.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menilang secara manual.
Mereka diminta memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE untuk meminimalkan pelanggaran.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada Jumat (14/10/2022) lalu.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Operasi Zebra Candi 2022 di Purbalingga Dimulai, Tak Ada Tilang
Baca juga: Sepekan Operasi Patuh Candi 2022, Polresta Banyumas Tilang 2.500 Pengendara. Mayoritas Pemotor
Jajaran polisi diminta mengedepankan atau pun memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
"Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," sambung instruksi itu.
Personel Korlantas Polri, masih dalam surat telegram yang sama, juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam).
Seperti saat memberi pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, Listyo Sigit juga meminta supaya menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melakukan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) terutama di lokasi blackspot dan troublespot.
Dan melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas).
Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas(Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram tersebut.
tilang manual dilarang
tilang elektronik
instruksi kapolri
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Kapolri
Tokoh Pemuda Kendal Sebut Erick Thohir Pemimpin Tepat yang Dibutuhkan Masyarakat |
![]() |
---|
1 Korban Tewas dalam Kisruh di Bandara saat KPK Bawa Lukas Enembe, Ini Langkah Kapolda Papua |
![]() |
---|
Relawan Kendal Galang Dukungan Erick Thohir dengan Berbagi Ratusan Nasi Box |
![]() |
---|
KPK Menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Sebuah Restoran, Petugas Sempat Lepaskan Tembakan |
![]() |
---|
Rajai Elektabilitas Cawapres Pulau Jawa, Erick Thohir Perbesar Peluang Menang |
![]() |
---|