Berita Nasional
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Sebarkan Nama Lengkap dan Agama Bisa Dipidana
Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang, Selasa (20/9/2022).
Adapun yang dimaksud dengan pelindungan data pribadi yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Merujuk Pasal 4, setidaknya, ada dua jenis data pribadi.
Pertama, data yang bersifat spesifik, lalu data yang bersifat umum.
Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
- data dan informasi kesehatan;
- data biometrik;
- data genetika;
- catatan kejahatan;
- data anak;
- data keuangan pribadi;
- dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, data pribadi yang bersifat umum berupa:
- nama lengkap;
- jenis kelamin;
- kewarganegaraan;
- agama;
- status perkawinan;
- dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
UU PDP juga mengatur hal-hal yang dilarang dalam penggunaan data pribadi.
Baca juga: Suka Selfie? Hati-hati 30 Aplikasi Kamera Android Ini Diam-diam Curi Data Pribadi Pengguna
Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
- Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
- Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
- Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi juga diatur Pasal 66 yang bunyinya:
Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Undang-undang ini berlaku mulai tanggal diundangkan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.
Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR.
Dengan ketentuan tersebut, UU PDP diundangkan paling lambat pada 20 Oktober 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenis-jenis Data Pribadi Menurut UU PDP, Ini Rinciannya".
Baca juga: Anak Muda di Purbalingga Produksi Pupuk Organik dari Limbah Peternakan, Cocok untuk Sayur dan Bunga
Baca juga: Kerjakan Proyek di Sekolah, Warga Banyumas Malah Cabuli 3 Siswa. Alasannya Bikin Geram
Baca juga: Putusan MA Soal Sengketa Kebondalem Belum Turun, PT GCG Minta Bupati Banyumas Bijak Berkomentar
Baca juga: Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Kudus Berlanjut, Pedagang Harus Beli Tabung 12 Kg agar Dapat Pasokan