Sengketa Kebondalem Banyumas
Putusan MA Soal Sengketa Kebondalem Belum Turun, PT GCG Minta Bupati Banyumas Bijak Berkomentar
Direktur PT GCG Yohanes Widiana mengaku belum menerima putusan MA atas kasasi sengketa pengelolaan lahan Kebondalem Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Direktur PT Graha Cipta Guna (GCG) Yohanes Widiana mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agama (MA) atas kasasi sengketa pengelolaan Kebondalem Banyumas.
Dia pun menyayangkan sikap Bupati Banyumas Achmad Husein yang memberi tanggapan atas keluarnya putusan MA tersebut, padahal juga belum menerima salinan putusan.
Yohanes mengatakan, melalui pengacara, pihaknya telah mengecek terkait putusan MA itu, baik ke PN Purwokerto maupun website MA.
Namun, hingga Minggu (18/9/2022), putusan kasasi atas kasus tersebut belum turun.
Dia juga meluruskan pemberitaan yang mengungkapkan gugatan Pemkab Banyumas ke PN Purwokerto diterima.
"Padahal, itu salah. Gugatan tersebut ditolak. Kemudian, Pemkab banding dan mengajukan kasasi ke MA," katanya, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Kalah dalam Gugatan Sengketa Lahan Kebondalem, Bupati Banyumas Akan Konsulasi dengan JPN
Baca juga: Sengketa Lahan Kebondalem Purwokerto Belum Usai, Rencana Pembangunan Pusat Grosir Masih Terganjal
Menurutnya, tanggapan Bupati Husein akan masalah yang belum turun putusannya, dapat mempengaruhi opini publik.
"Hendaknya, bupati bisa bersikap lebih berhati-hati dan bijak, terlebih lagi menyangkut kasus yang cukup sensitif."
"Sebab, dampak dari pemberitaan tersebut bisa membentuk opini yang salah di masyarakat," imbuhnya.
Sementara, Pengacara PT GCG Agoes Djatmiko SH mengatakan, saat putusan MA turun, pihak pertama yang akan mendapat pemberitahuan adalah pihak terkait. Dalam hal ini, penggugat (Pemkab Banyumas) dan tergugat (PT GCG).
Pemberitahuan akan disampaikan oleh PN Purwokerto, tempat pertama gugatan diajukan.
Agoes menyatakan, pihaknya sudah mengecek ke PN Purwokerto dan sampai Senin, putusan tersebut belum turun.
Menurut Agoes, terkait sengketa Kebondalem, ada dua kasasi yang saat ini masih berproses di MA, yaitu kasasi yang diajukan PT GCG pada tanggal 3 Juni 2021 dan kasasi yang diajukan Pemkab Banyumas.
Sebelumnya, Pemkab Banyumas mendaftarkan gugatan ke PN Purwokerto atas kesepakatan bersama terkait eksekusi lahan, pasca turunnya keputusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Terseret Longsoran saat di Kamar Rumah, Nenek 80 Tahun Ditemukan Tewas di Purwokerto Banyumas
Baca juga: Bertemu Persibangga Purbalingga dan PSIW Wonosobo, Persibas Banyumas: Juara Grup Harga Mati!
Namun, gugatan yang menyertakan alasan kekhilafan tersebut ditolak oleh PN Purwokerto pada tanggal 18 Januari 2021. Kemudian pemkab mengajukan kasasi ke MA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sengketa-lahan-di-kebondalem-purwokerto-banyumas.jpg)