Senin, 1 Juni 2026

Berita Banyumas

Amankan 1.081 Obat Keras dari Dua Pengedar di Banyumas, Polisi Ungkap Pemasok Utama

Polisi mengamankan 1.081 butir obat keras dari dua pengedar di Banyumas. Obat itu akan diedarkan secara ilegal, tanpa resep dokter.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Polesta Banyumas
BARANG BUKTI - Polisi menunjukkan barang bukti obat keras dan masuk obat daftar G yang diduga akan diedarkan di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, Senin (1/6/2026). Ada ribuan obat yang diamankan dari dua pengedar yang ditangkap. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi mengamankan 1.081 obat keras atau obat daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal di Banyumas.
  • Ribuan butir obat tersebut diamankan dari dua pengedar.
  • Polisi menegaskan komitmennya memberantas peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan generasi muda Banyumas.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 1.081 butir obat keras yang termasuk obat daftar G diamankan polisi sebelum berhasil diedarkan secara ilegal di Banyumas, Jawa Tengah.

Obat-obatan itu diamankan dari dua pengedar di wilayah Purwokerto, Kamis (28/5/2026).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial AM alias Gentong (25), warga Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.

AM ditangkap petugas sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Pungkuran saat diduga hendak melakukan transaksi obat terlarang.

"Dari hasil penangkapan tersangka pertama, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap pemasok utama dalam jaringan tersebut," kata Petrus dalam keterangannya, Senin (1/6/2026). 

Baca juga: Pengedar Obat Keras di Banyumas Ditangkap Polisi di Karangklesem, Dapat Pasokan dari Jeni

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 95 butir obat daftar G yang terdiri dari pil berkemasan silver bergaris hijau kuning dan pil kuning bertuliskan "mf". 

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pemasok dengan sistem "laku bayar" untuk kemudian dijual kembali kepada pembeli.

Berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba Polresta Banyumas langsung melakukan pengembangan kasus.

Kurang dari dua jam setelah penangkapan pertama, tepatnya sekitar pukul 19.15 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka kedua berinisial PSG (30), warga Kecamatan Purwokerto Barat.

PSG ditangkap di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 986 butir obat daftar G yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli.

Selain ribuan butir obat tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Kepada penyidik, PSG mengaku memperoleh pasokan obat dari luar daerah dan telah mendistribusikannya kepada sejumlah pihak, termasuk tersangka AM.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved