Berita Banyumas
Pengedar Obat Keras di Banyumas Ditangkap Polisi di Karangklesem, Dapat Pasokan dari Jeni
Polisi mengamankan lebih dari 4000 butir obat keras dari pengedar dan pemasok di wilayah Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Polisi mengamankan lebih dari 4000 butir obat keras masuk daftar G yang akan diedarkan tanpa resep dokter.
- Ribuan pil keras ini diamankan dari dua pelaku, satu di antaranya seorang perempuan yang berperan sebagai pemasok.
- Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar obat-obatan psikotropika yang lebih besar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polisi anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan di wilayah Kota Satria.
Obat-obatan yang masuk daftar G itu diamankan dari dua pengedar di wilayah Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap pada Senin (13/4/2026).
Awalnya, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MDD (36), warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Ia ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Karangklesem, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan MDD, petugas menyita 150 butir obat daftar G yang dikemas dalam dompet merah, serta uang tunai sebesar Rp597 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Baca juga: 12 RT di Belakang Kampus Unsoed Purwokerto Masuk Kriteria Kawasan Kumuh, Apa Alasannya?
Petrus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seorang perempuan berinisial JCB.
"Dari pengembangan kasus pertama, kami memperoleh informasi adanya pemasok utama."
"Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka berikutnya," kata Petrus, Jumat (17/4/2026).
Polisi menangkap JCB alias Jeni (32) sekitar 1,5 jam kemudian, atau sekitar pukul 16.30 WIB.
Warga Kecamatan Purwokerto Selatan itu ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Karangpucung.
JCB diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 4.579 butir obat keras berbagai jenis, termasuk trihexyphenidyl dan pil daftar G lainnya.
Dari JCB, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1 juta serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Baca juga: Temuan BPK, RSUD Banyumas Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 12 Miliar
| Jalur Prupuk-Linggapura Dipastikan Aman Dilewati Kereta Api, Penguatan Jembatan Masih Berlangsung |
|
|---|
| 12 RT di Belakang Kampus Unsoed Purwokerto Masuk Kriteria Kawasan Kumuh, Apa Alasannya? |
|
|---|
| Apa Itu Digitalisasi Bansos, Kabupaten Banyumas Jadi Pilot Project Nasional |
|
|---|
| Temuan BPK, RSUD Banyumas Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 12 Miliar |
|
|---|
| Digitalisasi Dikebut, Belanja di Pasar Tradisional Banyumas Bisa Pakai QRIS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260417-ribuan-obat-keras-diamankan-dari-pengedar-di-banyumas.jpg)