Berita Nasional

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Sebarkan Nama Lengkap dan Agama Bisa Dipidana

Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang, Selasa (20/9/2022).

Editor: rika irawati
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi kejahatan digital atau cybercrime. DPR RI mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengatur terkait penyebaran data pribadi, termasuk nama terang dan agama. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang, Selasa (20/9/2022).

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU PDP menjadi beleid baru tersebut.

Lodewijk menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.

"Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui utk disahkan menjadi undang undang?" kata Lodewijk dalam rapat, Selasa.

"Setuju," jawab para peserta sidang.

Baca juga: Hati-Hati! Jangan Instal Aplikasi Berikut Jika Tak Ingin Data Pribadi Anda Dicuri

Baca juga: Kirim Surat Edaran, Kapolri Minta Penyidik Tak Menahan Tersangka Kasus UU ITE yang Meminta Maaf

Tak cukup satu kali, Lodewijk kembali bertanya kepada sidang dewan terkait persetujuan pengesahan RUU PDP.

Senada dengan sebelumnya, sidang dewan paripurna pun menyetujui agar RUU PDP disahkan menjadi UU.

"Setuju," jawab peserta sidang yang diiringi tepuk tangan meriah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap, beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi.

"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," harap Abdul.

Dalam rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Johnny mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU.

"Selanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan terima kasih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP," ucap Johnny.

Dilihat dari dokumen yang diunggah laman resmi DPR, dpr.go.id, draf RUU PDP terdiri dari 16 bab dengan 76 pasal.

Dalam RUU itu disebutkan bahwa yang dimaksud data pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved