Berita Nasional
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Sebarkan Nama Lengkap dan Agama Bisa Dipidana
Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang, Selasa (20/9/2022).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang, Selasa (20/9/2022).
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU PDP menjadi beleid baru tersebut.
Lodewijk menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.
"Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui utk disahkan menjadi undang undang?" kata Lodewijk dalam rapat, Selasa.
"Setuju," jawab para peserta sidang.
Baca juga: Hati-Hati! Jangan Instal Aplikasi Berikut Jika Tak Ingin Data Pribadi Anda Dicuri
Baca juga: Kirim Surat Edaran, Kapolri Minta Penyidik Tak Menahan Tersangka Kasus UU ITE yang Meminta Maaf
Tak cukup satu kali, Lodewijk kembali bertanya kepada sidang dewan terkait persetujuan pengesahan RUU PDP.
Senada dengan sebelumnya, sidang dewan paripurna pun menyetujui agar RUU PDP disahkan menjadi UU.
"Setuju," jawab peserta sidang yang diiringi tepuk tangan meriah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap, beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi.
"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," harap Abdul.
Dalam rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Johnny mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU.
"Selanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan terima kasih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP," ucap Johnny.
Dilihat dari dokumen yang diunggah laman resmi DPR, dpr.go.id, draf RUU PDP terdiri dari 16 bab dengan 76 pasal.
Dalam RUU itu disebutkan bahwa yang dimaksud data pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Adapun yang dimaksud dengan pelindungan data pribadi yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Merujuk Pasal 4, setidaknya, ada dua jenis data pribadi.
Pertama, data yang bersifat spesifik, lalu data yang bersifat umum.
Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
- data dan informasi kesehatan;
- data biometrik;
- data genetika;
- catatan kejahatan;
- data anak;
- data keuangan pribadi;
- dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, data pribadi yang bersifat umum berupa:
- nama lengkap;
- jenis kelamin;
- kewarganegaraan;
- agama;
- status perkawinan;
- dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
UU PDP juga mengatur hal-hal yang dilarang dalam penggunaan data pribadi.
Baca juga: Suka Selfie? Hati-hati 30 Aplikasi Kamera Android Ini Diam-diam Curi Data Pribadi Pengguna
Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
- Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
- Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
- Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi juga diatur Pasal 66 yang bunyinya:
Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Undang-undang ini berlaku mulai tanggal diundangkan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.
Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR.
Dengan ketentuan tersebut, UU PDP diundangkan paling lambat pada 20 Oktober 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenis-jenis Data Pribadi Menurut UU PDP, Ini Rinciannya".
Baca juga: Anak Muda di Purbalingga Produksi Pupuk Organik dari Limbah Peternakan, Cocok untuk Sayur dan Bunga
Baca juga: Kerjakan Proyek di Sekolah, Warga Banyumas Malah Cabuli 3 Siswa. Alasannya Bikin Geram
Baca juga: Putusan MA Soal Sengketa Kebondalem Belum Turun, PT GCG Minta Bupati Banyumas Bijak Berkomentar
Baca juga: Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Kudus Berlanjut, Pedagang Harus Beli Tabung 12 Kg agar Dapat Pasokan