Pegawai Bapenda Hilang
Pegawai Bapenda Iwan Budi Hilang saat Berangkat Kerja, Pemkot Semarang Upayakan Pemberian Anumerta
BKPP Kota Semarang mengupayakan pemberian anumerta bagi Iwan Budi, pegawai Bapenda, yang hilang dan ditemukan tewas terbakar di Marina.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang mengupayakan pemberian anumerta bagi Iwan Budi, pegawai Badan Kepegawaian Daerah (Bapenda) Kota Semarang, yang ditemukan tewas terbakar di kawasan Marina.
Saat ini, BKPP mulai mempersiapkan administrasi terkait hak Iwan yang diduga meninggal dunia karena pembunuhan.
Kepala BKPP Kota Semarang Abdul Haris mengatakan, ada beberapa hak yang akan diberikan kepada Iwan Budi selaku aparatur sipil negara (ASN), di antaranya Taspen dan santunan kematian.
Saat ini, BKPP tengah mempersiapkan persyaratan-persyaratan untuk pencairan dana tersebut.
"Sampai sekarang memang baru dirinci kaitan dengan persyaratan. Salah satunya ada persyaratan dokumen kepolisian. Sambil menunggu itu, BKPP menyiapkan untuk Taspen, sangu kematian, dan sebagainya," terang Haris, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Pemkot Semarang Janji Biayai Pendidikan Anak Iwan Budi, Pegawai Bapenda yang Tewas Dibunuh
Baca juga: Sebelum Hilang, Pegawai Bapenda Semarang Iwan Budi Terekam CCTV di Kawasan Marina. Bertemu Siapa?
Haris menjelaskan, ada perbedaan antara kematian biasa dan kematian sedang tugas kedinasan.
ASN yang meninggal dalam kondisi tugas kedinasan bisa mendapatkan anumerta dari pemerintah.
"Pemberian anumerta itu contohnya ketika sedang bertugas, berangkat kantor meninggal di jalan, bekerja di kantor ada hal yang menimbulkan kematian. Intinya, tugas kedinasan. Tapi, nanti dilihat dulu," terangnya.
Iwan Budi terakhir diketahui saat berangkat ke kantor.
Kemudian, yang bersangkutan dinyatakan hilang pada 24 Agustus 2022.
Baca juga: Kebiasaan Bagi Nasi Bungkus di Jalanan Semarang Bakal Hilang, Pemberi Bisa Didenda Rp1 Juta
Baca juga: PSIS Semarang Jalani Latihan Usai Libur, Pelatih Resal Ungkap Menu Khusus untuk Geber Fisik
Pegawai Bapenda tersebut ditemukan dalam kondisi terbakar pada 8 September 2022.
"Kami lihat dulu apakah bisa mendapat anumerta atau tidak. Mas Iwan ini kan hilang saat berangkat kerja. Nanti kalau anumerta bisa muncul, berarti ada sidang dari BKN," paparnya.
Menurutnya, kepengurusan administrasi untuk kematian biasa hanya memakan waktu satu hingga dua bulan.
Sedangkan, administrasi kematian ASN yang mendapatkan anumerta, bisa mencapai satu tahun.
"Kebijakan anumerta nilainya lebih tinggi. Termasuk, kebijakan Taspen, juga lebih tinggi nilainya. Prinsipnaya, kami siap membantu beberapa hak dari Mas Iwan," katanya. (*)
Baca juga: BPBD Banyumas Bakal Paksa 6 KK di Bantaran Sungai Pelus Arcawinangun Pindah ke Rumah Relokasi
Baca juga: Ganjar Geram BLT BBM di Blora dan Brebes Disunat: Jangan Main-main!
Baca juga: Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Sebarkan Nama Lengkap dan Agama Bisa Dipidana
Baca juga: Anak Muda di Purbalingga Produksi Pupuk Organik dari Limbah Peternakan, Cocok untuk Sayur dan Bunga