Berita Semarang
Awas! Beri Uang ke Pengemis di Kota Semarang Bisa Kena Denda Rp 1 Juta. Berlaku Mulai 1 Oktober 2022
Pemkot Semarang akan memberi sanksi denda hingga Rp 1 juta kepada warga yang kedapatan memberi uang kepada PGOT.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
Dengan demikian, Semarang akan lebih tertib dan bersih dari PGOT.
Kasi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang Bambang Sumedi menambahkan, sanksi bagi pemberi uang atau sumbangan kepada PGOT diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam perda ini, sanksi yang ditetapkan berupa denda dan kurungan selama tiga bulan.
Dalam penerapan sanksi ini, Satpol PP akan melibatkan kejaksaan dan pengadilan karena ini masuk ranah instansi tersebut.
"Jadi, ini hukumannya, tindak pidana ringan (tipiring). Rencana, Rabu depan kami akan rapatkan dulu lintas OPD dengan menghadirkan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan. Setelah rakorm akan dibahas teknisnya," ujar Fajar.
Selain digunakan sebagai sarana sosialisasi, CCTV ATCS juga bisa dimanfaatkan sebagai alat bukti jika warga melanggar perda tentang PGOT tersebut.
Dinsos juga sudah lama melakukan sosialisasi terkait perda ini agar masyarakat tidak lagi memberikan uang kepada PGOT, termasuk pengamen, manusia silver, dan sejenisnya.
Jika menemukan PGOT, Dinsos melakukan asessment terhadap yang bersangkutan.
PGOT dari luar kota akan dikembalikan ke daerah asal. Sedangkan, PGOT warga Semarang akan diasesmen hingga ke rumah.
"Kami kirim ke Panti Mardi Utomo, diberi pelatihan. Setelah diberi pelatihan akan dipekerjakan. Jadi, tidak lagi ada alasan ngemis."
"Pemkot berupaya melakukan upaya terbaik karena sesuai UU 1945 Pasal 34, fakir miskin dipelihara negara," jelasnya. (*)
Baca juga: Kuliner Legendaris Dekat Alun-alun Purbalingga, Tahu Gecot Pak Imoeh. Bisa Pesan Kematangan Tahu
Baca juga: PMII Purwokerto Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, Minta Aparat Juga Tindak Tegas Mafia Gas
Baca juga: Bupati Kudus Nonaktifkan ASN Penimbun 12 Ton Solar Bersubsidi, Pemecatan Tunggu Putusan Hakim
Baca juga: Alhamdulillah. Bupati Banyumas Beri Bocoran Nominal BLT BBM Naik Jadi Rp 250 Per Bulan