Berita Semarang
Awas! Beri Uang ke Pengemis di Kota Semarang Bisa Kena Denda Rp 1 Juta. Berlaku Mulai 1 Oktober 2022
Pemkot Semarang akan memberi sanksi denda hingga Rp 1 juta kepada warga yang kedapatan memberi uang kepada PGOT.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang akan mulai menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di Kota Semarang.
Sesuai aturan ini, masyarakat yang kedapatan memberi uang kepada PGOT bakal dikenai sanksi, di antaranya denda Rp 1 juta.
Penerapan sanksi ini berlaku mulai 1 Oktober 2022.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyampaikan, selama ini, penegakan perda tersebut masih sebatas melakukan yustisi PGOT.
PGOT yang mangkal di jalan umum maupun fasilitas umum, dijaring dan dibina.
Baca juga: Tol Semarang-Demak Ruas Sayung-Demak Direncanakan Bisa Beroperasi Mulai Januari 2023
Baca juga: PSIS Semarang Vs Persikabo, Pelatih Mahesa Jenar Berharap Bisa Lanjutkan Tren Nirbobol
Namun, mulai 1 Oktober nanti, penegakan perda juga menyasar masyarakat yang memberi uang kepada PGOT.
"Saya pastikan, mulai 1 Oktober, kami akan menegakkan Perda. Kami akan menangkap, baik yang memberi maupun PGOT," tutur Fajar seusai rapat koordinasi penanganan PGOT, di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Selasa (6/9/2022).
Sebelum sanksi denda diterapkan, lanjut Fajar, pihaknya bakal memperbanyak sosialisasi.
Hingga 30 September mendatang, petugas akan mengimbau warga tak memberi sumbangan kepada PGOT di jalan-jalan umum.
Sosialisasi ini, satu di antaranya, akan disampaikakn lewat pengeras suara di area traffic control system (ATCS) milik Dinas Perhubungan (Dishub).
"Dari Dishub, nanti, akan menyampaikan lewat ATCS. Saat lampu merah, warga akan mendengarkan imbauan larangan memberikan uang kepada PGOT," paparnya.
Di samping imbauan melalui ATCS, Fajar menambahkan, Satpol PP juga akan melakukan yustisi PGOT secara berkala serta, akan mengawasi masyarakat yang memberi uang kepada mereka.
"Kami perlu alat bukti. Misal si A memberikan uang, kami perlu video atau rekaman. Jika warga mengelak, kamu ada bukti," ucapnya.
Baca juga: Hasil Mengemis Digunakan Membayar Cicilan Mobil. Warga Kudus Terjaring Razia Satpol PP di Jepara
Baca juga: Siap-siap! Beri Uang ke Pengemis di Banyumas Bisa Kena Denda Rp 50 Juta. Berlaku Juni 2022
Dia berharap, upaya penegakan ini bisa menurunkan angka PGOT di ibu kota Jawa Tengah tersebut.
Menurut Fajar, sebagai ganti memberi sumbangan PGOT di jalan umum, warga bisa mengalihkan atau menyumbangkan ke tempat lain, semisal panti asuhan atau yayasan.