Berita Semarang

Awas! Beri Uang ke Pengemis di Kota Semarang Bisa Kena Denda Rp 1 Juta. Berlaku Mulai 1 Oktober 2022

Pemkot Semarang akan memberi sanksi denda hingga Rp 1 juta kepada warga yang kedapatan memberi uang kepada PGOT.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
ILUSTRASI. Pengemis memakain kostum boneka beroperasi di Simpang Rodamas, Purwokerto, Rabu (13/4/2022). Mulai 1 Oktober 2022, Satpol PP Kota Semarang memberi sanksi denda hingga Rp 1 juta kepada warga yang memberi uang kepada pengemis gelandang orang telantar (PGOT). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang akan mulai menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di Kota Semarang.

Sesuai aturan ini, masyarakat yang kedapatan memberi uang kepada PGOT bakal dikenai sanksi, di antaranya denda Rp 1 juta.

Penerapan sanksi ini berlaku mulai 1 Oktober 2022.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyampaikan, selama ini, penegakan perda tersebut masih sebatas melakukan yustisi PGOT.

PGOT yang mangkal di jalan umum maupun fasilitas umum, dijaring dan dibina.

Baca juga: Tol Semarang-Demak Ruas Sayung-Demak Direncanakan Bisa Beroperasi Mulai Januari 2023

Baca juga: PSIS Semarang Vs Persikabo, Pelatih Mahesa Jenar Berharap Bisa Lanjutkan Tren Nirbobol

Namun, mulai 1 Oktober nanti, penegakan perda juga menyasar masyarakat yang memberi uang kepada PGOT.

"Saya pastikan, mulai 1 Oktober, kami akan menegakkan Perda. Kami akan menangkap, baik yang memberi maupun PGOT," tutur Fajar seusai rapat koordinasi penanganan PGOT, di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Selasa (6/9/2022).

Sebelum sanksi denda diterapkan, lanjut Fajar, pihaknya bakal memperbanyak sosialisasi.

Hingga 30 September mendatang, petugas akan mengimbau warga tak memberi sumbangan kepada PGOT di jalan-jalan umum.

Sosialisasi ini, satu di antaranya, akan disampaikakn lewat pengeras suara di area traffic control system (ATCS) milik Dinas Perhubungan (Dishub).

"Dari Dishub, nanti, akan menyampaikan lewat ATCS. Saat lampu merah, warga akan mendengarkan imbauan larangan memberikan uang kepada PGOT," paparnya.

Di samping imbauan melalui ATCS, Fajar menambahkan, Satpol PP juga akan melakukan yustisi PGOT secara berkala serta, akan mengawasi masyarakat yang memberi uang kepada mereka.

"Kami perlu alat bukti. Misal si A memberikan uang, kami perlu video atau rekaman. Jika warga mengelak, kamu ada bukti," ucapnya.

Baca juga: Hasil Mengemis Digunakan Membayar Cicilan Mobil. Warga Kudus Terjaring Razia Satpol PP di Jepara

Baca juga: Siap-siap! Beri Uang ke Pengemis di Banyumas Bisa Kena Denda Rp 50 Juta. Berlaku Juni 2022

Dia berharap, upaya penegakan ini bisa menurunkan angka PGOT di ibu kota Jawa Tengah tersebut.

Menurut Fajar, sebagai ganti memberi sumbangan PGOT di jalan umum, warga bisa mengalihkan atau menyumbangkan ke tempat lain, semisal panti asuhan atau yayasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved