Berita Jepara
Hasil Mengemis Digunakan Membayar Cicilan Mobil. Warga Kudus Terjaring Razia Satpol PP di Jepara
Seorang pengemis berinisial SL, asal Kabupaten Kudus, terjaring razia Satpol PP Jepara di perempatan Mayong, Selasa (6/9/2022).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Seorang pengemis berinisial SL, asal Kabupaten Kudus, terjaring razia Satpol PP Jepara di perempatan Mayong, Selasa (6/9/2022).
Sudah dua kali wanita tersebut terjaring razia di Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, warga Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, itu terjaring razia saat mengemis di minimarket di Jalan Kartini.
SL termasuk satu dari lima pengemis yang terjaring razia Satpol PP.
Selain mereka, dua badut juga turut diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Jepara.
Baca juga: Tercatat Ganda sebagai Anggota Parpol, Sejumlah Warga Datangi KPU Jepara untuk Klarifikasi
Baca juga: Bertanding dengan 10 Pemain, Persijap Jepara Tundukkan Tim Tamu Persekat Tegal dengan Skor 1-0
Saat bertemu wartawan, SL mengaku terpaksa mengemis karena tidak memiliki pekerjaan di rumah.
Dia bingung apabila tidak beraktivitas.
Wanita empat anak itu mengaku dari keluarga mampu. Di rumah juga terdapat sebuah mobil.
"Mobil Avanza. Yang beli saya dan anak laki-laki saya," kata SL saat ditanya jenis mobil yang dimiliki.
Dia membeberkan, mobil itu dibeli tiga tahun yang lalu secara kredit.
Setiap kali pembayaran angsuran itu, ia membantu uang Rp 1,5 juta.
Kekurangannya, dibayar anaknya. Saat ini, kata dia, mobil itu sudah lunas.
Menurut SL, setiap hari, dia mendapat Rp 100 ribu-Rp 200 ribu dari hasil mengemis.
Bahkan, pernah, dia mendapat uang Rp 700 ribu setelah mengemis sehari semalam di minimarket.
Sementara itu, Kabid Rehabperlinjamsos Dinsospermades Budhi Sulityawan menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari rehabilitasi sosial.