Berita Jepara
Hasil Mengemis Digunakan Membayar Cicilan Mobil. Warga Kudus Terjaring Razia Satpol PP di Jepara
Seorang pengemis berinisial SL, asal Kabupaten Kudus, terjaring razia Satpol PP Jepara di perempatan Mayong, Selasa (6/9/2022).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
Tujuh orang yang terjaring ini berasal dari Kabupaten Jepara, lima orang; dari Kabupaten Kudus, satu orang; dan dari Kabupaten Demak, satu orang.
Baca juga: Lumba-lumba Penuh Luka Ditemukan Terdampar di Pinggir Pantai Poncol Jepara
Baca juga: Wabah PMK di Jepara Belum Tuntas, Kini Menyebar ke Kambing
Budhi membenarkan informasi satu di antara pengemis asal Kudus, dalam kondisi ekonominya cukup.
Petugas sudah mengecek kondisi rumah SL dan mengetahui bahwa wanita paruh baya itu bukan dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Saat ini, mereka yang terjaring razia akan direhabilitasi selama 2-3 hari di rumah singgah.
Setelah menjalani tes kesehatan, mereka akan mendapat pendampingan dari psikolog.
"Kami mendalami kondisi sosialnya seperti apa," kata Budhi.
Menurut Budhi, pendalaman ini untuk mengetahui apakah yang bersangkutan belum pernah mendapat bantuan atau layak mendapat bantuan.
Selain itu, juga untuk mengetahui, apakah aktivitas mengemis telah dianggap mereka sebagai profesi.
Apabila mereka mengemis ini benar-benar karena faktor ekonomi, pihaknya akan memberikan pendampingan sosial sampai perlindungan jaminan sosial. (*)
Baca juga: PMII Purwokerto Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, Minta Aparat Juga Tindak Tegas Mafia Gas
Baca juga: Bupati Kudus Nonaktifkan ASN Penimbun 12 Ton Solar Bersubsidi, Pemecatan Tunggu Putusan Hakim
Baca juga: Alhamdulillah. Bupati Banyumas Beri Bocoran Nominal BLT BBM Naik Jadi Rp 250 Per Bulan
Baca juga: Kejujurannya Diuji, Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Menggunakan Lie Detector Hari Ini