Sabtu, 25 April 2026

Berita Jateng

Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Tak Perlu Bawa KTP Pemilik, Syarat Mau Balik Nama

Pemprov Jateng berlakukan pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa KTP pemilik. Namun, wajib pajak harus mau balik nama.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Dok Pemkab Wonosobo
BAYAR PAJAK KENDARAAN - Warga ramai-ramai mendatangi Samsat Wonosobo untuk memanfaatkan layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemprov Jateng tak lagi mensyaratkan KTP pemilik kendaraan bekas saat bayar pajak namun pemilik baru harus mau balik nama. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Jateng memberlakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP mulai hari ini hingga Desember 2026.
  • Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor bekas.
  • Namun, wajib pajak harus mengisi formulir kesediaan balik nama dan pemblokiran jika tahun depan tak balik nama.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya memberlakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik asli.

Hanya saja, kebijakan yang berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4/2026), hingga Desember 2026 ini disertai syarat.

"Iya, bayar pajak tanpa KTP pemilik kendaraan asli mulai berlaku hari ini, 24 April, hingga akhir desember 2026," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi, di Kota Semarang, Jumat.

Masrofi mengatakan, kelonggaran pembayaran pajak tanpa KTP ini hanya berlaku untuk kendaraan second atau kendaraan bekas.

Pemilik baru kendaraan harus bersedia mengisi formulir perjanjian balik nama kendaraan dan formulir pemblokiran. 

Pengisian formulir dilakukan saat membayarkan pajak tanpa KTP di kantor Samsat. 

Baca juga: Ikuti Jejak Jawa Barat, Pemprov Jateng Mulai Kaji Sistem Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik

Aturan ini bakal mengikat pemilik kendaraan untuk melakukan kewajiban balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Masrofi menjelaskan, pemilik kendaraan yang tidak membawa KTP pemilik asli akan diminta mengisi formulir pemblokiran.  

Artinya, ketika kendaraan itu tidak dibalik nama pada tahun 2027, akan diblokir alias bakal menjadi kendaraan bodong.

Adapun formulir satunya, yakni formulir perjanjian menyatakan bahwa pemilik kendaraan bakal melakukan balik nama pada tahun 2027.

"Ada kewajiban balik nama di tahun 2027, di Jateng seperti itu."

"Kami sih mengikuti kebijakan Polri karena kewenangan registrasi dan identitas kendaraan itu kewenangan polri," jelasnya.

Masrofi meminta pemilik kendaraan agar memanfaatkan kelonggaran ini untuk membayar pajak kendaraan.

Selain itu, pemilik kendaraan mau membalik nama kendaraan sehingga tidak perlu KTP pemilik lama.

Bea Balik Nama Gratis

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved