Berita Jateng
Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Tak Perlu Bawa KTP Pemilik, Syarat Mau Balik Nama
Pemprov Jateng berlakukan pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa KTP pemilik. Namun, wajib pajak harus mau balik nama.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Pemprov Jateng memberlakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP mulai hari ini hingga Desember 2026.
- Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor bekas.
- Namun, wajib pajak harus mengisi formulir kesediaan balik nama dan pemblokiran jika tahun depan tak balik nama.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya memberlakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik asli.
Hanya saja, kebijakan yang berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4/2026), hingga Desember 2026 ini disertai syarat.
"Iya, bayar pajak tanpa KTP pemilik kendaraan asli mulai berlaku hari ini, 24 April, hingga akhir desember 2026," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi, di Kota Semarang, Jumat.
Masrofi mengatakan, kelonggaran pembayaran pajak tanpa KTP ini hanya berlaku untuk kendaraan second atau kendaraan bekas.
Pemilik baru kendaraan harus bersedia mengisi formulir perjanjian balik nama kendaraan dan formulir pemblokiran.
Pengisian formulir dilakukan saat membayarkan pajak tanpa KTP di kantor Samsat.
Baca juga: Ikuti Jejak Jawa Barat, Pemprov Jateng Mulai Kaji Sistem Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik
Aturan ini bakal mengikat pemilik kendaraan untuk melakukan kewajiban balik nama kendaraan pada tahun 2027.
Masrofi menjelaskan, pemilik kendaraan yang tidak membawa KTP pemilik asli akan diminta mengisi formulir pemblokiran.
Artinya, ketika kendaraan itu tidak dibalik nama pada tahun 2027, akan diblokir alias bakal menjadi kendaraan bodong.
Adapun formulir satunya, yakni formulir perjanjian menyatakan bahwa pemilik kendaraan bakal melakukan balik nama pada tahun 2027.
"Ada kewajiban balik nama di tahun 2027, di Jateng seperti itu."
"Kami sih mengikuti kebijakan Polri karena kewenangan registrasi dan identitas kendaraan itu kewenangan polri," jelasnya.
Masrofi meminta pemilik kendaraan agar memanfaatkan kelonggaran ini untuk membayar pajak kendaraan.
Selain itu, pemilik kendaraan mau membalik nama kendaraan sehingga tidak perlu KTP pemilik lama.
Bea Balik Nama Gratis
| Lahan 77 Hektar Lahan Hutan Akan Dibangun Yonif TP di Blora, Petani Potensi Tergusur |
|
|---|
| Mensos Minta Kiai Cabul Lecehkan Santriwati di Pati Dihukum Seumur Hidup |
|
|---|
| Nenek di Mangkang Semarang Hilang Usai Tanggul Dekat Rumahnya Jebol |
|
|---|
| Saat Rupiah Melemah, Harga Uang Kuno di Semarang Melonjak sampai Rp 800 Ribu per Keping |
|
|---|
| Ogah Kalah dari Borneo FC dan Persib, Persijap Penentu Jawara Super League |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/13042025-program-pemutihan-pajak-kendaraan-di-samsat-wonosobo.jpg)