Berita Kudus

Bupati Kudus Nonaktifkan ASN Penimbun 12 Ton Solar Bersubsidi, Pemecatan Tunggu Putusan Hakim

Bupati Kudus Hartopo menonaktifkan Abdul Wahab (42), ASN di Pemkab Kudus yang ditangkap polisi karena menimbun 120 ton solar bersubsidi.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Sejumlah jeriken ditemukan di gudang di RT 01 RW 03, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, digunakan oknum ASN Pemkab Kudus menimbun solar bersubsidi, Senin (5/9/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Bupati Kudus Hartopo menonaktifkan Abdul Wahab (42), aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Kudus yang ditangkap polisi karena menimbun 120 ton solar bersubsidi.

Hartopo mengatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum kasus ini kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah yang mengungkap kasus tersebut.

"Kami serahkan proses hukum kepada kepolisian. Setelah jadi tersangka, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan," ujar Hartopo saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: ASN Pemkab Kudus Timbun 12 Ton Solar Bersubsidi, Disimpan di Gudang di Bae

Baca juga: Oknum Guru PNS di Kota Pekalongan Tertangkap Basah Timbun Solar, Beli di SPBU Pakai Mobil Pikap

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS maka Abdul Wahab akan diberhentikan sementara sampai putusan di pengadilan inkrah.

Bila pengadilan memutuskan hukuman sampai lima tahun kurungan penjara maka bisa dipastikan, Wahab akan dipecat dari statusnya sebagai ASN.

"Sanksi paling berat, ancaman hukumannya dipecat, kalau diputus sampai lima tahun penjara," kata dia.

‎Hartopo mengingatkan kepada ASN agar dapat menjaga sikap dan perilaku supaya tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

"‎Dari awal, kedisipinan itu perlu, dan kami sudah selalu mengingatkan kepada pegawai ASN. Tapi masih saja ada yang berkeliaran," kata dia.

‎Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Wahab atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, pada Kamis (18/8/2022), sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa solar subsidi sebanyak 12 ton.

Baca juga: Manajemen Perkenalkan Pemain Persiku Kudus, Suporter Berharap Tahun Depan Bisa Naik Kasta ke Liga 2

Baca juga: LPj KONI Kudus Terkait Dana dari APBD 2021 Belum Beres, Persiku Terancam Tak Dapat Modal dari APBD

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan, penggerebekan ini berawal adanya informasi dari masyarakat.

"Dari penyelidikan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Wiraga Dimas Tama.

Selain Wahab, warga Mejobo, polisi juga mengamankan dua pelaku lain yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua pelaku lain adalah ARY (28), warga Kecamatan Jati, dan AK (29), warga Kecamatan Bae Kudus.

Dari lokasi gudang, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 12 ton solar bersubsidi, Kempu 17 buah yang terisi solar 12 ton, satu truk tangki berwarna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu unit mobil grandmax bernomor polisi K 8659 WK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved