Penembakan Brigadir J
Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tak Ditahan. Penyidik Hanya Wajibkan Lapor
Penyidik mengabulkan permintaan tak dilakukan penahanan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
"Belum tahu juga, belum. Insyaallah, kami, tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan. Jadi, proses pembuktiannya teman-teman media juga bisa lihat," ujarnya, Kamis.
Baca juga: Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Putri Candrawathi Konsisten Mengaku Korban Pelecehan Brigadir J
Baca juga: Ada di Lokasi Eksekusi, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, sebanyak 23 pertanyaan diberikan kepada Putri Candrawathi dalam pemeriksaan lanjutan, Rabu.
Pemeriksaan kali ini adalah konfrontir soal keterangan tersangka perihal insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Para tersangka yang juga dihadirkan yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Ya, seluruh peristiwa, ya. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik," imbuh Arman.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022 lalu.
Di awal penetapannya sebagai tersangka, polisi tak menahan Putri Candrawathi karena disebut sedang sakit.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permohonan Putri Candrawathi agar Tak Ditahan Dikabulkan, Pengacara Sebut karena Alasan Kemanusiaan.
Baca juga: Derby Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang: Jika Menang Naik Signifikan, Kalah Zona Degradasi
Baca juga: Guru Ngaji Cabul Banjarnegara Bekerja di Ponpes, Nafsu Lihat Remaja Ganteng Berkulit Putih
Baca juga: Harga BBM Bersubsidi Dikabarkan Naik Mulai 1 September 2022, SPBU di Kudus Mulai Dijaga Polisi
Baca juga: Gelombang Tinggi, Ribuan Nelayan Kapal Kecil di Cilacap Nganggur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kuasa-hukum-putri-candrawathi-arman-haris-pastikan-kliennya-tak-ditahan.jpg)