Penembakan Brigadir J
Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tak Ditahan. Penyidik Hanya Wajibkan Lapor
Penyidik mengabulkan permintaan tak dilakukan penahanan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidik mengabulkan permintaan tak dilakukan penahanan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.
Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan tidak ditahan selama pemeriksaan karena alasan kemanusiaan.
Pada Rabu (31/8/2022), Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam, diputuskan jika Putri Candrawathi tidak ditahan.
Baca juga: Dilarang Lihat Langsung Rekonstruksi, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Pertanyakan Transpransi
Baca juga: Komnas HAM Punya Bukti Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bakal Diuji saat Rekonstruksi
Arman Hanis mengatakan, alasan kemanusiaan yang diajukan adalah kondisi kesehatan Putri yang tidak stabil dan Putri masih memiliki anak kecil.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari, dilansir Tribunnews.com.
Meski begitu, kata Arman, Putri Candrawathi wajib melakukan pelaporan kepada polisi.
"Alhamdulillah, penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan sehingga penyidik mengabulkan."
"Tetapi, diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.
Arman Hanis juga memastikan, selama proses penyidikan, Putri Candrawathi tidak akan melarikan diri.
Sebab, istri Ferdy Sambo itu telah dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga tidak bisa kabur.
"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal. Jadi enggak mungkin kemana-mana," ungkapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Ia pun memastikan, Putri Candrawathi selalu kooperatif di setiap pemanggilan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Kami menjamin, Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," beber Arman.
Sementara, terkait pemeriksaan ulang, Arman Hanis belum mengetahui.
"Belum tahu juga, belum. Insyaallah, kami, tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan. Jadi, proses pembuktiannya teman-teman media juga bisa lihat," ujarnya, Kamis.
Baca juga: Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Putri Candrawathi Konsisten Mengaku Korban Pelecehan Brigadir J
Baca juga: Ada di Lokasi Eksekusi, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, sebanyak 23 pertanyaan diberikan kepada Putri Candrawathi dalam pemeriksaan lanjutan, Rabu.
Pemeriksaan kali ini adalah konfrontir soal keterangan tersangka perihal insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Para tersangka yang juga dihadirkan yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Ya, seluruh peristiwa, ya. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik," imbuh Arman.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022 lalu.
Di awal penetapannya sebagai tersangka, polisi tak menahan Putri Candrawathi karena disebut sedang sakit.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permohonan Putri Candrawathi agar Tak Ditahan Dikabulkan, Pengacara Sebut karena Alasan Kemanusiaan.
Baca juga: Derby Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang: Jika Menang Naik Signifikan, Kalah Zona Degradasi
Baca juga: Guru Ngaji Cabul Banjarnegara Bekerja di Ponpes, Nafsu Lihat Remaja Ganteng Berkulit Putih
Baca juga: Harga BBM Bersubsidi Dikabarkan Naik Mulai 1 September 2022, SPBU di Kudus Mulai Dijaga Polisi
Baca juga: Gelombang Tinggi, Ribuan Nelayan Kapal Kecil di Cilacap Nganggur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kuasa-hukum-putri-candrawathi-arman-haris-pastikan-kliennya-tak-ditahan.jpg)