Penembakan Brigadir J

Dilarang Lihat Langsung Rekonstruksi, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Pertanyakan Transpransi

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Jhonson Panjaitan kecewa tak bisa lihat langsung rekonstruksi.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan tim, memberi keterangan kepada wartawan setelah tak diperbolehkan penyidik melihat langsung proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Jhonson Panjaitan mempertanyakan transparansi pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Pernyataan ini disampaikan Jhonson sebagai bentuk kekecewaan lantaran mereka tak diizinkan penyidik mengikuti rekonstruksi langsung yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).

"Karena itu, kita harus memperjuangkan ini. Kalau rekonstruksi enggak transparan kaya begini, ini artinya apa? Kan omongan semua bla-bla ya. Omong kosong semua ini," kata Jhonson kepada awak media di area rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Komnas HAM Punya Bukti Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bakal Diuji saat Rekonstruksi

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Datangkan Lima Tersangka, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap

Dengan adanya larangan untuk melihat langsung reka adegan tersebut, Jhonson mengatakan, pihaknya langsung memilih meninggalkan lokasi.

Pihaknya, kata Jhonson, akan ikut memantau rekonstruksi tersebut hanya melalui layar kaca atau tayangan pemberitaan di media.

"Langkah selanjutnya, kami pulang karena kami nggak mau jadi pelengkap penderita, seolah-olah kami nanti jadi bagian dari skenario-skenario ini yang omong kosong," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum lain keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, penyidik tak memberi alasan jelas kenapa mereka tak boleh ikut serta melihat langsung rekonstruksi.

Padahal, pihak eksternal semisal Kompolnas dan Komnas HAM, diperbolehkan.

"Tidak ada alasan, tadi cuma bilang 'pokoknya (tidak boleh)," kata Kamaruddin.

Saat dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan adanya larangan bagi kuasa hukum Brigadir J untuk menghadiri langsung agenda rekonstruksi penembakan.

"Iya, betul (tidak diizinkan masuk, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Baca juga: Ada yang Menangis saat Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Ungkap Suasana Sidang KKEP

Baca juga: Dusun Sambo di Magelang Ikut Populer Gara-gara Kasus Brigadir J. Ada Hubungan dengan Ferdy Sambo?

Andi lantas membeberkan beberapa alasan kenapa pihaknya, dalam hal ini penyidik dan tim khusus (timsus), tidak memberikan izin kepada Kamaruddin cs.

Agenda rekonstruksi tersebut hanya melibatkan beberapa pihak, termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka, dengan kuasa hukum.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi, beserta kuasa hukumnya," kata dia.

Terkait kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini, kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved