Penembakan Brigadir J
Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tak Ditahan. Penyidik Hanya Wajibkan Lapor
Penyidik mengabulkan permintaan tak dilakukan penahanan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidik mengabulkan permintaan tak dilakukan penahanan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.
Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan tidak ditahan selama pemeriksaan karena alasan kemanusiaan.
Pada Rabu (31/8/2022), Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam, diputuskan jika Putri Candrawathi tidak ditahan.
Baca juga: Dilarang Lihat Langsung Rekonstruksi, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Pertanyakan Transpransi
Baca juga: Komnas HAM Punya Bukti Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bakal Diuji saat Rekonstruksi
Arman Hanis mengatakan, alasan kemanusiaan yang diajukan adalah kondisi kesehatan Putri yang tidak stabil dan Putri masih memiliki anak kecil.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari, dilansir Tribunnews.com.
Meski begitu, kata Arman, Putri Candrawathi wajib melakukan pelaporan kepada polisi.
"Alhamdulillah, penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan sehingga penyidik mengabulkan."
"Tetapi, diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.
Arman Hanis juga memastikan, selama proses penyidikan, Putri Candrawathi tidak akan melarikan diri.
Sebab, istri Ferdy Sambo itu telah dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga tidak bisa kabur.
"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal. Jadi enggak mungkin kemana-mana," ungkapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Ia pun memastikan, Putri Candrawathi selalu kooperatif di setiap pemanggilan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Kami menjamin, Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," beber Arman.
Sementara, terkait pemeriksaan ulang, Arman Hanis belum mengetahui.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kuasa-hukum-putri-candrawathi-arman-haris-pastikan-kliennya-tak-ditahan.jpg)