Berita Nasional
Alhamdulillah, Dana Desa Boleh Dipakai untuk Operasional Pemeritah Desa. Berlaku Mulai 2023
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan, mulai 2023, dana desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
Kepala Desa Karangsari Sadirin mengatakan, BUMDes Karya Sejahtera, saat ini, menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Desa di Banyumas yang sudah berbadan hukum.
BUMDes Karya Sejahtera memiliki beberapa unit usaha yang ditangani, di antaranya pengelolaan pupuk organik, pengelolaan jasa internet, dan penyewaan jasa tarub atau tratag.
"Poin demi poin tujuan SDGs menuju Indonesia maju mulai dari desa. BUMDes kami memiliki visi menggali, mengembangkan, memperdayakan, dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki sesuai potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat," tuturnya. (*)
Baca juga: Banjir Penonton! Festival Kentongan di Alun-alun Purbalingga Meriah, Diikuti 18 Kelompok Kecamatan
Baca juga: Seluruh Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai 30 Agustus
Baca juga: Berlangsung Tertutup, Lima Tersangka Bakal Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Putri Candrawathi Konsisten Mengaku Korban Pelecehan Brigadir J