Berita Nasional

Alhamdulillah, Dana Desa Boleh Dipakai untuk Operasional Pemeritah Desa. Berlaku Mulai 2023

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan, mulai 2023, dana desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Humas KDPDTT
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat bertemu kepala desa, Forkopincam, dan pengelola BUMDes se-Kecamatan Kebasen, di Desa Karangsari, Kebasen, Banyumas, Sabtu (27/8/2022). 

Kepala Desa Karangsari Sadirin mengatakan, BUMDes Karya Sejahtera, saat ini, menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Desa di Banyumas yang sudah berbadan hukum.

BUMDes Karya Sejahtera memiliki beberapa unit usaha yang ditangani, di antaranya pengelolaan pupuk organik, pengelolaan jasa internet, dan penyewaan jasa tarub atau tratag.

"Poin demi poin tujuan SDGs menuju Indonesia maju mulai dari desa. BUMDes kami memiliki visi menggali, mengembangkan, memperdayakan, dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki sesuai potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat," tuturnya. (*)

Baca juga: Banjir Penonton! Festival Kentongan di Alun-alun Purbalingga Meriah, Diikuti 18 Kelompok Kecamatan

Baca juga: Seluruh Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai 30 Agustus

Baca juga: Berlangsung Tertutup, Lima Tersangka Bakal Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Putri Candrawathi Konsisten Mengaku Korban Pelecehan Brigadir J

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved