Berita Banyumas
Seluruh Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai 30 Agustus
Mulai 30 Agustus 2022, penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Mulai 30 Agustus 2022, penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
PT KAI tak akan lagi mengizinkan penumpang vaksinasi dosis pertama atau kedua dengan melampirkan hasil negatif tes rapid atau tes PCR.
Sementara, untuk calon penumpang berusia 6-17 tahun, telah wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Vice President Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
"KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun."
"Mulai 30 Agustus, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ujar Daniel dalam rilis, Minggu (28/8/2022).
Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Berusia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster. Berlaku Mulai Hari Ini
Baca juga: Kisah Penumpang KA Argo Lawu Alami Pelecehan Viral di Twitter, Begini Cerita Kondektur yang Menolong
Menurut Daniel, pihaknya terus menyosialisasikan aturan ini dan meminta calon penumpang memperhatikan persyaratan terbaru ini secara seksama sehingga dapat melanjutkan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.
Daniel mengatakan, calon penumpang dapat memanfaatkan layanan vaksinasi yang disediakan PT KAI ataupun pemerintah.
Di wilayah Daop 5 Purwokerto, layanan vaksinasi tersedia di antaranya di Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, dan Klinik Mediska Kutoarjo
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, mulai 30 Agustus 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
- Calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua.
- Calon penumpang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Viral, Pemotor Honda Tiger Tancap Gas Tanpa Membayar Setelah Isi Pertalite di SPBU Wangon Banyumas
Baca juga: Bupati Husein Minta Ada Pementasan Setiap Akhir Pekan untuk Hidupkan Kesenian Asli Banyumas
Namun, Daniel mengatakan, syarat ini tak berlaku bagi calon penumpang yang menggunakan layanan kereta api lokal dan aglomerasi.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Calon penumang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.