Layanan Publik
Penumpang KA Jarak Jauh Berusia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster. Berlaku Mulai Hari Ini
Calon penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat boarding.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.PURWOKERTO - Calon penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat boarding.
Syarat ini berlaku bagi calo penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi booster.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.
Ayep menambahkan, aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 11 Agustus 2022.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19."
"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Ayep dalam siaran persnya, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Naik Kereta, Kapal, dan Pesawat Terbang. Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Baca juga: Sambut Hari Kemerdekaan RI, PT KAI Beri Promo Harga Tiket Kereta Api Mulai Rp 17 Ribu. Ini Daftarnya
Bagi mereka yang ingin mendapatkan layanan vaksinasi booster, Ayep mengatakan, PT KAI Daop 5 Purwokerto pun menyediakan.
Di Daop 5 purwokerto, layanan vaksinasi dibuka di tiga tempat, yakni di Stasiun Purwokerto (pintu barat), Mediska Kroya, dan Mediska Kutoarjo.
Di Stasiun Purwokerto, layanan vaksinasi dibuka setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB.
Sementara, di Mediska Kroya dan Mediska Kutoarjo, layanan vaksinasi dibuka Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB.
"Saat hari libur, layanan vaksinasi bisa didapat di Poskes Stasiun Kroya atau Poskes Stasiun Kutoarjo," imbuhnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal, yang berlaku mulai 15 Agustus:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Calon penumpang yang telah mendapat vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Calon penumpang yang baru mendapat vaksin kedua dan pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Calon penumpang yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
2. Usia 6-17 tahun:
- Calon penumpang yang telah mendapat vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Calon penumpang yang baru mendapat vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Calon penumpang yang merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Calon penumpang yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.