Berita Nasional
Vaksinasi Booster Jadi Syarat Naik Kereta, Kapal, dan Pesawat Terbang. Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Mulai 17 Juli 2021, pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum wajib telah mendapat vaksinasi booster Covid-19.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan vaksinasi booster Covid-19 atau vaksinasi dosis ketiga sebagai syarat bagi warga yang ingin melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum.
Kebijakan ini berlaku mulai Minggu (17/7/2022) mendatang.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum melakukan vaksinasi booster, nantinya, wajib menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri, di Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Segera Dapatkan Booster! Pemerintah Berencana Syaratkan Vaksinasi Dosis Tiga untuk Masuk Mal
Baca juga: Cegah Lonjakan Covid Varian Baru, Presiden Jokowi Minta Warga Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan
Menurut dia, untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan empat surat edaran, masing-masing SE No 68 (transportasi laut), SE No 70 (transportasi udara), SE No 72 (perkeretaapian), dan SE No 73 (transportasi darat).
Sementara, untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan tiga surat edaran, yakni SE No 69 (transportasi laut), SE No 71 (transportasi udara), dan SE No 74 (transportasi darat).
Secara umum, SE tersebut mengatur ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Juga, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: Sekolah dan Kantin di Kota Semarang Sudah Boleh Buka, Wali Kota: Asal Semua Sudah Vaksin Booster
Baca juga: Kemdikbud Ristek Izinkan PTM 100 Persen, Pembelajaran di Dalam Kelas Wajib Pakai Masker
Sedangkan, untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), aturan berlaku bagi mereka yang akan memasuki wilayah Indonesia.
Aturan ini berlaku bagi mereka yang akan masuk melalui pintu masuk (entry point):
- 16 bandara internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Solo (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).
- Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan
- Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," ucap Adita.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker.
Serta, segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Edaran Kemenhub Terbaru: Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Booster Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR.
Baca juga: Hanya untuk Mobil! Pendaftaran Subsidi Tepat MyPertama Dibuka di Cilacap dan Semarang, Ini Syaratnya
Baca juga: Bantu Petani, Dosen IT Telkom Purwokerto Banyumas Ciptakan Alat Pengusir Hama Burung Berbasis Suara
Baca juga: Pemerintah Naikkan Harga Elpiji Bright Gas. Ini Harga Terbaru Gas 5,5 Kg dan 12 Kg
Baca juga: Ganjar Berbagi Kebahagiaan bersama Warga Wadas Purworejo dengan Seekor Sapi Seberat 530 Kg