Layanan Publik
Penumpang KA Jarak Jauh Berusia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster. Berlaku Mulai Hari Ini
Calon penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat boarding.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
3. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Gugah Kepedulian, PT KAI Daop 5 Purwokerto Kampanyekan Cegah Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun
Baca juga: Bikin Resah! Beredar Video dan Foto Gangster Keliling Banyumas Bawa Celurit. Ini Langkah Polisi
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:
- Vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 sampai 17 Agustus 2022, yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19, dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
"Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI."
"Tujuannya, menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tambahnya. (*)
Baca juga: Ibu di Kroya Cilacap Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang. Saat Ditemukan, Bayi sudah Meninggal
Baca juga: Masih Stagnan. Berikut Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Senin 15 Agustus 2022
Baca juga: Timsus ke Magelang, Telisik Peristiwa Penyulut Emosi Sambo Hingga Bunuh Brigadir J
Baca juga: Ahli Hukum Unsoed: Posisi Istri Ferdy Sambo Ngeri-ngeri Sedap