Penembakan Brigadir J
Ahli Hukum Unsoed: Posisi Istri Ferdy Sambo Ngeri-ngeri Sedap
Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Cahndrawathi berada di tangan tim khusus Kapolri. Pasalnya, Polri tidak menemukan adanya unsur pidana.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Penuturan atau kesaksian istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi (PC) tidak bisa dibuktikan terutama terkait dugaan pelecehan.
Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Cahndrawathi berada di tangan tim khusus Kapolri.
Pasalnya, Polri tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan istri Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
Polri pun menghentikan kasus pelecehan terhadap istri Sambo.
Baca juga: Siapa Bripka RR Tersangka Kasus Kematian Brigadir J? Pengikut Setia Ferdy Sambo, Tinggal di Tegal
Pelecehan tidak terbukti bisa dijerat 3 pasal karena buat laporan palsu.
Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu menuturkan istri Ferdy Sambo harus memberikan keterangan seterang-terangnya terkait kasus kematian Brigadir J.
Jika tidak, istri Sambo bisa terseret dalam kasus hukum yang menjerat suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Posisi istri (Ferdy Sambo) ngeri-ngeri sedap, jangan sampai memberikan keterangan dan laporan palsu," tambahnya.
Baca juga: Guru Besar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Merupakan Kemenangan Publik, Apa Maksudnya?
Menurutnya, saat ini tim khusus bentukan Kapolri untuk mengungkapkan pembunuhan Brigadir J tinggal pengungkapan motif utama.
Motif utama tersebut disebut ada kaitannya dengan aktivitas istri Sambo dan Brigadir J saat di Magelang.
Lantaran kasus pelecehan tidak terbukti, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Karier Cemerlang sebelum Jadi Tersangka. Irjen Ferdy Sambo Pernah Menjabat Kapolres Purbalingga
Dalam perkara ini, Prof Hibnu menambahkan terkait potensi penambahan tersangka.
Penambahan tersangka bisa saja terjadi terutama dari personel kepolisian.
"Masih terbuka penambahan tersangka, contohnya jika ada polisi yang tahu tapi membiarkan maka bisa masuk delik pembiaran.
Sekarang tergantung Kapolri, apakah akan membuka secara luas," imbuhnya.(*)
Baca juga: Brigadir Yosua Disebut Lecehkan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo