Layanan Publik
Penumpang KA Jarak Jauh Berusia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster. Berlaku Mulai Hari Ini
Calon penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat boarding.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.PURWOKERTO - Calon penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat boarding.
Syarat ini berlaku bagi calo penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi booster.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.
Ayep menambahkan, aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 11 Agustus 2022.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19."
"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Ayep dalam siaran persnya, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Naik Kereta, Kapal, dan Pesawat Terbang. Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Baca juga: Sambut Hari Kemerdekaan RI, PT KAI Beri Promo Harga Tiket Kereta Api Mulai Rp 17 Ribu. Ini Daftarnya
Bagi mereka yang ingin mendapatkan layanan vaksinasi booster, Ayep mengatakan, PT KAI Daop 5 Purwokerto pun menyediakan.
Di Daop 5 purwokerto, layanan vaksinasi dibuka di tiga tempat, yakni di Stasiun Purwokerto (pintu barat), Mediska Kroya, dan Mediska Kutoarjo.
Di Stasiun Purwokerto, layanan vaksinasi dibuka setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB.
Sementara, di Mediska Kroya dan Mediska Kutoarjo, layanan vaksinasi dibuka Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB.
"Saat hari libur, layanan vaksinasi bisa didapat di Poskes Stasiun Kroya atau Poskes Stasiun Kutoarjo," imbuhnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal, yang berlaku mulai 15 Agustus:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Calon penumpang yang telah mendapat vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Calon penumpang yang baru mendapat vaksin kedua dan pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Calon penumpang yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
2. Usia 6-17 tahun:
- Calon penumpang yang telah mendapat vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Calon penumpang yang baru mendapat vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Calon penumpang yang merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Calon penumpang yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Gugah Kepedulian, PT KAI Daop 5 Purwokerto Kampanyekan Cegah Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun
Baca juga: Bikin Resah! Beredar Video dan Foto Gangster Keliling Banyumas Bawa Celurit. Ini Langkah Polisi
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:
- Vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 sampai 17 Agustus 2022, yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19, dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
"Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI."
"Tujuannya, menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tambahnya. (*)
Baca juga: Ibu di Kroya Cilacap Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang. Saat Ditemukan, Bayi sudah Meninggal
Baca juga: Masih Stagnan. Berikut Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Senin 15 Agustus 2022
Baca juga: Timsus ke Magelang, Telisik Peristiwa Penyulut Emosi Sambo Hingga Bunuh Brigadir J
Baca juga: Ahli Hukum Unsoed: Posisi Istri Ferdy Sambo Ngeri-ngeri Sedap