Berita Banyumas

Seluruh Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai 30 Agustus

Mulai 30 Agustus 2022, penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS DAOP 5 PURWOKERTO
Suasana gerbong kereta api jarak jauh. Mulai 30 Agustus 2022, seluruh penumpang kereta api jarak jauh wajib telah divaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. 

"Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun."

"Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," ujarnya.

Selama masa transisi sosialisasi aturan baru ini, yakni keberangkatan tanggal 30 Agustus sampai 12 September, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini."

"KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," ujar Daniel. (*)

Baca juga: Berlangsung Tertutup, Lima Tersangka Bakal Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Putri Candrawathi Konsisten Mengaku Korban Pelecehan Brigadir J

Baca juga: Persiku Kudus Usulkan Anggaran untuk Ikut Liga 3 Jateng, Berapa Besarannya?

Baca juga: 82,60 Persen Irigasi di Jateng Kondisinya Baik, Sebagian Besar Lahan Petani Tercukupi Air

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved