Berita Nasional

Alhamdulillah, Dana Desa Boleh Dipakai untuk Operasional Pemeritah Desa. Berlaku Mulai 2023

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan, mulai 2023, dana desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Humas KDPDTT
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat bertemu kepala desa, Forkopincam, dan pengelola BUMDes se-Kecamatan Kebasen, di Desa Karangsari, Kebasen, Banyumas, Sabtu (27/8/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, mulai 2023, dana desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa.

Kabar menggembirakan itu disampaikan menteri yang akrab disapa Gus Halim tersebut saat berdialog dengan jajaran kepala desa, Forkopincam, dan pengelola BUMDes se-Kecamatan Kebasen, di Desa Karangsari, Kebasen, Banyumas, Sabtu (27/8/2022).

Halim mengatakan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal tiga persen.

Halim menjelaskan, saat ini, peraturan menteri (Permen) mengenai prioritas penggunaan dana desa itu tinggal menunggu harmonisasi di Kemenkumham.

"Dalam regulasi baru itu diatur mengenai pemanfaatan dana desa untuk operasional pemerintah desa, yakni diberi kuota sebanyak tiga persen," katanya.

Baca juga: Viral, Pemotor Honda Tiger Tancap Gas Tanpa Membayar Setelah Isi Pertalite di SPBU Wangon Banyumas

Baca juga: Bupati Husein Minta Ada Pementasan Setiap Akhir Pekan untuk Hidupkan Kesenian Asli Banyumas

Halim juga menjelaskan mengenai upaya menguatkan posisi kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa.

Langkah itu dilakukan Kemendes PDTT dengan mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa mengubah regulasi masa jabatan, yakni 18 tahun.

Menurut Halim, perpanjangan ini tidak menggunakan periodisasi tetapi hanya bilangan pembagi.

Jika sebelumnya, tiga kali masa jabatan kepala desa maka diubah menjadi dua hingga satu kali yakni menjadi 9 tahun.

"Wacana ini justru menguntungkan masyarakat desa karena permasalahan yang terjadi di desa bisa lebih maksimal diselesaikan dan pembangunan lebih terarah," kata Gus Halim.

Pada kesempatan itu juga, Halim mendorong agar dana desa tetap disalurkan, termasuk untuk desa mandiri.

Sebab, dana desa memang terbukti mampu menyelesaikan sejumlah persoalan yang dihadapi desa, di antaranya SDM dan pemulihan ekonomi.

Saat kunjungannya ke Desa Karangsari, Kecamatan Kebasen, Banyumas, Halim turut meninjau produk-produk yang dihasilkan oleh BUMDes Karya Sejahtera, di antaranya produk makanan ringan dan olahan berbahan jahe serta minuman herbal.

Baca juga: Pernyataan Suharso Monoarfa Soal Amplop Kiai Jadi Polemik, Forum Santri Banyumas: Mundur!

Baca juga: Tak Kapok! Residivis Kasus Narkoba Ditangkap di Dekat PMI Sokaraja Banyumas, Bawa Bungkusan Sabu

Selanjutnya, Halim meninjau unit usaha BUMDes Karya Sejahtera berupa fasilitas layanan internet yang menjadi kebutuhan utama untuk pengembangan dan pemasaran para usaha pelaku UMKM.

Sehingga, hal ini mampu meningkatan pendapatan pelaku UMKM dan dapat menambah Pendapatan Asli Desa (PADes).

Kepala Desa Karangsari Sadirin mengatakan, BUMDes Karya Sejahtera, saat ini, menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Desa di Banyumas yang sudah berbadan hukum.

BUMDes Karya Sejahtera memiliki beberapa unit usaha yang ditangani, di antaranya pengelolaan pupuk organik, pengelolaan jasa internet, dan penyewaan jasa tarub atau tratag.

"Poin demi poin tujuan SDGs menuju Indonesia maju mulai dari desa. BUMDes kami memiliki visi menggali, mengembangkan, memperdayakan, dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki sesuai potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat," tuturnya. (*)

Baca juga: Banjir Penonton! Festival Kentongan di Alun-alun Purbalingga Meriah, Diikuti 18 Kelompok Kecamatan

Baca juga: Seluruh Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai 30 Agustus

Baca juga: Berlangsung Tertutup, Lima Tersangka Bakal Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Putri Candrawathi Konsisten Mengaku Korban Pelecehan Brigadir J

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved