OTT Rektor Unila

Rektor Unila Terjaring OTT KPK Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru. Uang Suap Jadi Deposit dan Emas

Rektor Unila Karomani terjaring OTT KPK, Sabtu (20/8/2022). Karomani diduga menerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rektor Universitas Lampung Karomani mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol (depan), di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan wakil rektor diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (20/8/2022).

Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 4,4 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2022.

Saat diamankan, sejumlah uang suap tersebut telah berwujud deposito dan emas batangan.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, secara keseluruhan, ada delapan orang yang diamankan dalam kasus ini.

Mereka ditangkap di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

"Pertama, saudara KRM (Karomani), rektor Universitas Lampung periode 2020-2024; HY, wakil rektor 1 bidang akademik Universitas Lampung; MB, ketua Senat Universitas Lampung; BS, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung; ML, dosen; HF, dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung; AT, ajudan KRM; AD, swasta," ungkap Ghufron, dikutip Tribunnews dari YouTube KPK RI, Minggu.

Baca juga: Komentar Plh Bupati Mansyur Hidayat Terkait Penggeledahan KPK di Beberapa Kantor di Pemalang

Baca juga: Total Ada 34 Orang Diamankan KPK dalam OTT Pemalang, Kabid Hingga Sekda Masih Diperiksa

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan konstruksi terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam PMB Unila tahun 2022.

Asep mengatakan, tim disebar di tiga wilayah yaitu Lampung, Bandung dan Bali.

Tim yang berada di Lampung, katanya, mengamankan ML, HF, dan HY.

"Beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta. Kemudian, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas yang setara dengan Rp 1,4 miliar," katanya.

Selanjutnya, tim yang berada di Bandung, menangkap KRM, BS, MB, dan AT, dengan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

"Dan yang ditangkap di Bali adalah saudara AD," jelas Asep.

Kemudian, katanya, pihak-pihak dan barang bukti, dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Asep menjelaskan, kasus dugaan suap ini naik ke penyidikan dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KRM, HY, MB, AD.

Mereka akan ditahan 20 hari kedepan, terhitung 20 Agustus-8 September 2022, di Rutan KPK, Jakarta.

"KRM ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, MB ditahan di Rutan KPK pada Rutan Jaya Guntur."

"Sedangkan AD, penahanannya dimulai pada 21 Agustus," jelas Asep.

Baca juga: Warganet, Ini Lho Maksud Pernyataan Bupati Banyumas tentang Minta Diingatkan KPK sebelum Di-OTT

Baca juga: KPK OTT Bupati Bogor dan Pegawai BPK Jabar, Diduga Terjadi Suap

Sementara, kata Ghufron, keempat tersangka disangkakan dengan pasal sebagai berikut:

AD, sebagai pemberi suap, disangkakan dengan pasal 5 ayat 1A atau pasal 5 ayat 1B atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KRM, HY, dan MB, selaku penerima suap, disangkakan dengan pasal 12A atau 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 Tipikor juncto pasal 55 ayat 1.

Kronologi Dugaan Suap

Ghufron menjelaskan, suap ini terjadi pada program penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Simanila.

Selain SNMPTN, Unila menyelenggarakan seleksi mandiri.

Dirinya mengungkapkan, selama Simanila berlangsung, KRM diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan peserta peserta.

"Dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo, serta melibatkan MB, untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orangtua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," jelasnya.

Sementara, kata Ghufron, jumlah uang yang disepakati bervariasi, yaitu dalam rentang Rp 100 juta-Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

"AD, sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila, diduga menghubungi saudara KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM," tuturnya.

Ghufron mengatakan, AD menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada orang suruhan KRM, Mulaimin, di suatu tempat di Lampung.

Adapun total uang yang disetorkan ke KRM melalui Mulaimin sebesar Rp 603 juta dan telah digunakan Rp 575 juta.

Ghufron juga mengungkapkan, KRM menerima sejumlah uang melalui BS dan MB, dari orangtua peserta seleksi yang dinyatakan lulus karena bantuan tersebut.

"Uang tersebut telah dialihkan menjadi tabungan, deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai yang totalnya Rp 4,4 miliar," tuturnya. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rektor hingga Wakil Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap PMB 2022, Barbuk Rp 4,4 M.

Baca juga: Penonton Histeris, Denny Caknan Hibur Warga Purbalingga di Konser Kemerdekaan

Baca juga: Kemenkes Umumkan Satu Kasus Cacar Monyet di Indonesia, Pasien Harus Dikarantina Tiga Pekan

Baca juga: Begini Kondisi Mobil Mantan Wakil Menteri PU/Ayah Emil Dardak Usai Alami Kecelakaan di Batang

Baca juga: PSIS Semarang Bakal Jadi Tim Musafir? Ini Penuturan Lengkap Panpel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved