Berita Nasional
KPK OTT Bupati Bogor dan Pegawai BPK Jabar, Diduga Terjadi Suap
Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Bupati Bogor Ade Yasin, KPK juga mengamankan beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
"Benar, tadi malam sampai pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
"Di antaranya, Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya," jelas Fikri.
Baca juga: Bertemu Ganjar, KPK Minta Ada Komite Advokasi Daerah di Jateng, Apa Fungsinya?
Baca juga: Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Tertangkap OTT KPK
Baca juga: Sekda kepada Pejabat Purbalingga: Lapor LHKPN ke KPK atau Tunjangan Dipotong 10 Persen
Baca juga: Gubernur Ganjar Tanggapi Video Viral Bupati Banyumas Soal OTT KPK: Pencegahan Dimulai Diri Sendiri
Fikri mengatakan, operasi tangkap tangan itu dilakukan sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu pagi.
"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," ucap Fikri.
KPK, lanjut Fikri, masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dalam waktu 1×24 jam.
"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," ujar dia.
Belum diketahui kasus yang menjerat Ade Yasin. Informasi yang berkembang, Ade Yasin ditangkap atas dugaan suap.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai.
Profil Bupati Bogor Ade Yasin
Dikutip dari laman bhayangkari.or.id, Ade Yasin lahir pada 29 Mei 1968.
Ade Yasin merupakan istri dari seorang polisi, Aiptu H Yanwar Permadi, yang bertugas di Polres Bogor.
Pasangan ini dikaruniai dua orang anak.
Sebelum terjun ke dunia politik, Ade Yasin berprofesi sebagai pengacara yang membela masyarakat tidak mampu dan termarginalkan selama 11 tahun.