Berita Purbalingga

Sekda kepada Pejabat Purbalingga: Lapor LHKPN ke KPK atau Tunjangan Dipotong 10 Persen

Aturan menyebutkan jika wajib lapor e-LHKPN tidak dipatuhi, maka tunjangan kinerja akan dipotong sebesar 10 persen.

Ist/Humas Pemkab Purbalingga
Sekda Purbalingga, Herni Sulasti saat pemaparan pada acara sosialisasi e-LHKPN bagi jajaran pejabat Pemkab Purbalingga di Graha Adiguna komplek Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA- Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga diharapkan segera melaporkan harta kekayaannya secara online atau penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Hal tersebut disampaikan Sekda Purbalingga, Herni Sulasti saat pemaparan pada acara sosialisasi e-LHKPN bagi jajaran pejabat Pemkab Purbalingga di Graha Adiguna kompleks Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Senin (7/2/2022).

Herni mengatakan, pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga yang memenuhi kriteria untuk mengisi e-LHKPN harus mengisi harta kekayaannya sebelum batas akhir yaitu 31 Maret 2022.

Hal tersebut untuk menciptakan satu variabel pemerintahan yang bersih dengan cara pelaporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Segera saja mengisi form secara online harta kekayaannya atau e-LHKPN sebagai wujud kerjasama dan niatan kita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih," katanya sebagaimana dalam rilis yang diterima.

Baca juga: 34 Bangunan Rusak Karena Angin Kencang di Purbalingga, Warga Dapat Bantuan Material

Kepada para pejabat yang hadir yang terdiri dari pimpinan dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan BUMD untuk tidak menunda-nunda isian e-LHKPN.

Karena biasanya, di awal-awal masa pengisian, sistem masih bisa diakses dengan mudah.

Dikhawatirkan, jika para pejabat mengisi e-LHKPN di akhir masa isian atau jelang penutupan, maka sistem akan susah diakses karena banyaknya pengakses untuk mengisi form.

"Saya juga sudah mengisi.

Segera saja mengisi di awal karena masih mudah diakses.

Kalau di akhir dikhawatirkan akan sulit diakses karena banyaknya pengakses," tandasnya.

Baca juga: Angin Ribut Landa Bukateja, Tagana Purbalingga Bergerak Cepat Dirikan Dapur Umum Bantu 142 Warga

Sekda mengingatkan tentang sanksi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 1 tahun 2022.

Aturan menyebutkan jika wajib lapor e-LHKPN tidak dipatuhi, maka tunjangan kinerja akan dipotong sebesar 10 persen.

Tidak hanya itu, dia juga menyebutkan sanksi lain jika pejabat pemkab tidak melaporkan harta kekayaannya.

Sementara, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dian Widiarti mengemukakan sanksi yang diberikan Pemkab lebih ringan dari PP Nomor 94 Tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved